
Tokoh hukum nasional tegaskan “tak ada keadilan tanpa hakim berintegritas”

Menteri Hukum dan HAM RI periode 2009–2011, Dr. Patrialis Akbar, menyampaikan materi dalam Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung PRISMA Batch 2, yang digelar di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Integritas merupakan fondasi utama penegakan hukum. Tanpa integritas, keadilan dapat berubah menjadi ketidakadilan, bahkan menghancurkan nasib seseorang.
Pesan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI periode 2009–2011, Dr. Patrialis Akbar, saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung PRISMA Batch 2, yang digelar di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Dalam pemaparannya, Dr. Patrialis menegaskan bahwa profesi hakim merupakan amanah yang sangat mulia karena menyangkut nasib, hak, bahkan masa depan seseorang.
"Hakim adalah orang-orang yang dimuliakan oleh Allah. Mereka dimuliakan kedudukannya di dunia karena putusan-putusan yang adil dan karena memutuskan perkara dengan sungguh-sungguh berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013–2017 itu.
Menurut Dr. Patrialis, kemuliaan tersebut bukan sekadar penghormatan di dunia, tetapi juga memiliki konsekuensi spiritual yang besar. Seorang hakim yang menjalankan tugas dengan penuh kejujuran, kesungguhan, dan keadilan akan memperoleh ganjaran yang mulia.
Namun sebaliknya, dia mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan hakim membawa konsekuensi yang sangat berat.
"Kalau hakim tidak berintegritas, memutuskan perkara tidak benar, tidak ber-ijtihad (bersungguh-sungguh dalam menetapkan hukum), maka ancamannya sangat berat," tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Patrialis yang pernah menjadi DPR RI pada 1999-2009 itu mengatakan, alasan utama dirinya diminta berbicara dalam pelatihan tersebut adalah untuk mengingatkan kembali bahwa integritas merupakan ruh penegakan hukum.
Menurutnya, setiap putusan hakim akan menentukan nasib seseorang, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Karena itu, hakim dituntut berani memutus perkara secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
Dia menekankan, apabila seseorang memang tidak bersalah, hakim harus memiliki keberanian menyatakan tidak bersalah.
Sebaliknya, apabila seseorang terbukti bersalah, putusan harus dijatuhkan secara proporsional berdasarkan fakta persidangan, hubungan sebab-akibat, alat bukti, serta mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan maupun memberatkan.
"Jangan sampai ada orang yang terzalimi karena putusan hakim," tegasnya.
Dalam sesi diskusi, Dr. Patrialis juga menyoroti makna integritas yang sering kali dipahami hanya sebatas slogan.
Menurutnya, ukuran paling sederhana dari integritas adalah kesesuaian antara apa yang diucapkan dan apa yang dilakukan.
"Apa yang diomongkan harus sama dengan apa yang dilakukan. Tidak boleh berbeda. Di situlah integritas diuji," ujarnya.
Dia juga berbagi pengalaman hidup kepada para peserta, menggarisbawahi pesannya agar hakim menjaga jarak dari pergaulan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Bukan berarti hakim tidak boleh bersosialisasi, tetapi menurutnya, intensitas pergaulan yang berlebihan dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila seseorang tidak mampu menjaga diri.
Selain berbicara mengenai integritas, Dr. Patrialis juga menyinggung pentingnya kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat independensi lembaga peradilan.
Menurutnya, negara seharusnya memastikan hakim memperoleh penghasilan yang layak sehingga tidak lagi dibebani persoalan ekonomi ketika menjalankan tugas.
"Menjadi hakim itu bukan pekerjaan yang ringan. Negara harus menghormati mereka dengan memberikan penghasilan yang memadai," katanya.
Dia mengusulkan agar selain gaji, hakim juga memperoleh skema insentif resmi yang bersumber dari negara, sebagaimana telah diterapkan di berbagai lembaga pemerintahan.
Dr. Patrialis menilai pemberian insentif bukanlah sesuatu yang keliru selama dilakukan secara transparan, legal, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur peradilan.
Menurutnya, langkah tersebut justru dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat integritas sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Di akhir pemaparannya, Dr. Patrialis menyampaikan pesan yang mendapat perhatian para peserta pelatihan.
Dia menegaskan bahwa profesi hakim menuntut tanggung jawab moral yang sangat besar. Karena itu, seseorang yang merasa tidak mampu menjaga kehormatan jabatan sebaiknya tidak memaksakan diri tetap menjadi hakim.
"Kalau memang tidak sanggup menjaga harkat dan martabat profesi hakim, lebih baik mundur saja menjadi hakim," tegasnya, seraya berharap seluruh hakim Indonesia terus menjaga integritas sebagai nilai utama dalam setiap proses penegakan hukum.
"Karena pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan lahir dari integritas para hakim yang memutus perkara secara jujur, adil, dan independen," pungkasnya.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

“Business Connect” perkuat hubungan Indonesia-Djibouti
Indonesia
•
23 Nov 2019

Petani Indonesia semakin menua, Duta Pertanian tekankan pentingnya regenerasi oleh kaum muda
Indonesia
•
25 Nov 2024

Indonesia desak PBB bertindak hentikan kekerasan di Palestina
Indonesia
•
21 May 2021

Pemerintah jadikan PLTS tulang punggung energi bersih Indonesia
Indonesia
•
15 Feb 2022


Berita Terbaru

Raksasa alat berat China LiuGong investasi di Karawang, target produksi 5.000 unit per tahun
Indonesia
•
22 Jul 2026

Kabel bawah laut 50 km Batam-Singapura resmi beroperasi, kecepatan tembus 1,6 petabita per detik
Indonesia
•
21 Jul 2026

Indonesia lirik robot AI China untuk tambang, energi, hingga penanganan bencana
Indonesia
•
20 Jul 2026

Presiden Prabowo mulai pembangunan LNG abadi Masela
Indonesia
•
19 Jul 2026
