Banner

Taiwan klarifikasi kasus penipuan dan pemalsuan visa terhadap calon pekerja migran Indonesia

Pemerintah Taiwan mengklarifikasi kasus yang ditemukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai penipuan uang yang merugikan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan pemalsuan visa Taiwan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). (TETO)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Taiwan mengklarifikasi kasus yang ditemukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai penipuan uang yang merugikan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan pemalsuan visa Taiwan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) yang diterima di Jakarta, Selasa, mengacu pada isi konferensi pers yang diadakan oleh BP2MI pada tanggal 27 Maret 2021 dan berdasarkan hal-hal yang dinyatakan oleh korban penipuan tersebut.

TETO menegaskan bahwa pihaknya berupaya mencegah kasus penipuan terhadap masyarakat Indonesia terulang kembali, dengan penjelasan sebagai berikut.

Pertama, berkaitan dengan pernyataan CPMI mengenai TETO pernah menugaskan karyawan TETO ke Bandung (Jawa Barat) untuk melakukan wawancara visa kepada CPMI, pernyataan tersebut menegaskan bahwa berdasarkan prosedur yang berlaku saat ini, TETO Jakarta dan TETO Surabaya tidak pernah menugaskan karyawan TETO ke P3MI dan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) untuk melakukan wawancara visa kepada CPMI dengan tujuan penempatan ke Taiwan pada saat menunggu pelatihan kerja selesai dilakukan.

Setelah CPMI menyelesaikan pelatihan kerja, kemudian mengajukan permohonan visa PMI, CPMI harus datang ke TETO Jakarta atau TETO Surabaya untuk pengambilan sidik jari secara langsung.

Banner

Apabila diperlukan, wawancara akan dilakukan di kantor TETO, dan bukan dengan menugaskan karyawan TETO ke P3MI dan LPK.

Kedua, mengenai perusahaan yang melakukan pemalsuan visa Taiwan, TETO menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan format, data, dan nomor visa yang dipegang oleh korban, TETO menemukan bahwa visa tersebut palsu.

Ketiga, mengenai perusahaan yang mengatakan pada PMI bahwa mereka dijadwalkan berangkat ke Taiwan pada tanggal 29 Maret 2021, TETO menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Taiwan masih menangguhkan penempatan PMI karena pertimbangan pandemik.

TETO mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak dengan mudah mempercayai informasi yang tidak benar.

Informasi mengenai pembukaan kembali penempatan PMI ke Taiwan harus berdasarkan pengumuman resmi dari TETO.

TETO sangat berterima kasih atas tindakan cepat BP2MI dalam penyelidikan kasus tersebut dan memberikan informasi terkait.

Banner

TETO akan terus bekerja sama dengan BP2MI dan kepolisian dalam menyelidiki kasus tersebut.

TETO juga mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Taiwan agar terlebih dahulu memastikan informasi terkait kepada BP2MI dan TETO, demi melindungi hak individu.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan