Banner

TETO umumkan syarat pengajuan E-visa bagi WNI untuk bepergian ke Taiwan

Warga Negara Indonesia yang ingin menggunakan ‘E-visa’ (bebas visa bersyarat) untuk pergi ke Taiwan diwajibkan membawa paspor lama dan visa referensi. (TETO)

Syarat pengajuan E-visa Taiwan bagi WNI mewajibkan pemohon membawa paspor lama dan visa referensi.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Dengan makin banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalankan bisnis, bekerja, dan berlibur ke Taiwan dengan mekanisme ‘Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC)’ yang disebut ‘E-visa’ atau bebas visa bersyarat, Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (Taipei Economy and Trade Office/TETO) mengumumkan syarat pengajuan visa tersebut.

Pernyataan tertulis dari TETO yang diterima Indonesia Window di Jakarta, Senin, menyebutkan, penumpang atau warga Indonesia yang ingin menggunakan ‘E-visa’ (bebas visa bersyarat) untuk pergi ke Taiwan diwajibkan membawa paspor lama dan visa referensi.

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan jika WNI memilih menggunakan ‘E-visa’ untuk bepergian ke Taiwan.

  1. Bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari negara Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun;
  2. Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
  3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
  4. Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan fasilitas ini apabila tipe visa tersebut adalah visa PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau program Guanhong. (Program Guan Hong adalah program yang memberikan fasilitas kemudahan pengajuan visa bagi rombongan wisatawan berkualitas).

Kelalaian penumpang yang menggunakan E-visa terhadap peraturan-peraturan di atas akan menyebabkan penumpang tersebut tidak diperbolehkan memasuki wilayah Taiwan.

Banner

E-visa atau kartu izin tinggal sementara (Alien Resident Certificate/ARC) negara yang digunakan saat pengajuan E-visa memberikan kemudahan bagi penggunanya dengan memberikan masa tinggal selama 14 hari yang masa berlaku selama tiga bulan, dan dapat digunakan berkali-kali untuk keluar-masuk Taiwan.

Namun, beberapa penumpang mengalami ketidaknyamanan saat bepergian ke Taiwan dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap peraturan tersebut.

Berikut ini adalah daftar kesalahan dalam mengajukan E-visa.

  1. Penumpang ingin menggunakan visa Jepang atau Korea sebagai dasar pengajuan E-visa, tetapi pada saat check in tidak dapat menunjukkan bukti bahwa sudah pernah menggunakan visa negara tersebut karena bukti riwayat berada di dalam paspor lama. Hal ini ini menyebabkan pemeriksaan tidak dapat dilakukan, sehingga penumpang tidak dapat masuk ke Taiwan.
  2. Sama halnya dengan keterangan di atas, penumpang yang telah menyiapkan visa Jepang atau Korea tetapi tidak dapat memperlihatkan bukti riwayat telah masuk ke negara tersebut, maka pengajuan E-visa akan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
  3. Penumpang ingin menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk masuk Taiwan, tetapi masa berlaku visa tersebut telah berakhir.
  4. Pada saat mengajukan E-visa penumpang memasukkan nama yang berbeda dengan nama yang tertera pada halaman data diri paspor.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan