Menlu dorong Deklarasi Global Pelindungan Personel Kemanusiaan
Side event (acara pendukung peluncuran Deklarasi Global Pelindungan Personel Kemanusiaan) didukung oleh 104 negara, termasuk Indonesia.
Jakarta (Indonesia Window) – Mengawali rangkaian High Level Week (HLW) Sidang Majelis Umum (SMU) PBB ke-80, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menghadiri side event (acara pendukung) peluncuran Deklarasi Global Pelindungan Personel Kemanusiaan di Markas Besar PBB, New York, Ahad (21/9).
Deklarasi tersebut digagas oleh Ministerial Group for the Protection of Humanitarian Personnel yang terdiri atas sembilan negara: Australia, Brasil, Kolombia, Indonesia, Jepang, Yordania, Sierra Leone, Swiss, dan Inggris.
Sebanyak 104 negara, termasuk Indonesia, turut mendukung side event deklarasi, ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia yang dikutip Indonesia Window pada Selasa.
Dalam pidatonya, Menlu Sugiono menegaskan pentingnya akuntabilitas atas serangan terhadap personel kemanusiaan di wilayah konflik.
“Kita perlu memastikan tidak ada impunitas dan standar ganda dalam menuntut pertanggungjawaban atas gugurnya para personel kemanusiaan, khususnya di Gaza. Mereka adalah pahlawan kemanusiaan yang tidak boleh dilupakan,” tegas Menlu Sugiono.
Deklarasi tersebut menekankan empat langkah praktis, yakni: (1) kepatuhan pada Hukum Humaniter Internasional, (2) fasilitasi akses kemanusiaan, (3) penyelarasan upaya pelindungan di tingkat internasional, nasional, dan lokal, serta (4) akuntabilitas atas pelanggaran terhadap personel kemanusiaan.
Deklarasi tersebut juga ditujukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia yang bekerja maupun menjadi relawan di badan-badan PBB dan organisasi kemanusiaan lain di Gaza, Sudan, serta wilayah konflik lainnya.
“Para personel kemanusiaan tidak boleh menjadi target. Tanggung jawab kita tidak berhenti pada tanda tangan deklarasi, melainkan pada implementasi nyata. Indonesia siap berkontribusi dan mengajak dunia untuk bersama-sama menghentikan impunitas,” pungkas Menlu Sugiono.
Di akhir acara, Menlu Sugiono menandatangani dokumen deklarasi bersama dengan Menteri Luar Negeri dan pejabat lainnya dari negara pendukung deklarasi.
Dokumen tersebut akan ditempatkan di The International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) dan terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh negara anggota PBB.
Implementasi deklarasi selanjutnya akan dipimpin oleh Group of Friends on the Protection of Humanitarian Personnel yang berbasis di Jenewa.
Laporan: Redaksi

.jpg)








