Banner

Sidang kasus penipuan Trump ditutup di New York usai muncul ancaman bom di rumah hakim

Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (kanan, depan) duduk di ruang sidang selama persidangan penipuan perdata di Mahkamah Agung Negara Bagian New York di New York, AS, pada 18 Oktober 2023. (Xinhua/Pool/Jeenah Moon)

Sidang kasus penipuan Trump, dua putranya, dan Trump Organization ditutup setelah muncul ancaman bom di rumah Hakim Mahkamah Agung Manhattan Arthur Engoron di Long Island pada Kamis (11/1) pagi waktu setempat.

 

New York City, AS (Xinhua) – Sidang kasus penipuan bisnis perdata yang dilakukan mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, dua putranya, dan Trump Organization ditutup pada Kamis (11/1) setelah muncul ancaman bom terhadap hakim yang memimpin persidangan tersebut.

Kepolisian Nassau County merespons ancaman bom di rumah Hakim Mahkamah Agung Manhattan Arthur Engoron di Long Island pada Kamis pagi waktu setempat.

Tak lama setelah muncul ancaman melalui telepon yang menargetkan rumah Penasihat Khusus Departemen Kehakiman AS Jack Smith dan Hakim Tanya Chutkan, yang memimpin kasus pidana Trump, insiden terbaru ini tidak mengganggu jalannya persidangan pada Kamis.

Meskipun hakim sempat melarang Trump untuk membuat argumen penutupnya sendiri pada Rabu (10/1), Trump diizinkan berbicara di ruang sidang selama sekitar lima menit sebelum penyampaian argumen penutup dari pihak Trump pada Kamis pukul 13.00 waktu setempat.

Menyebut dirinya sebagai “orang yang tidak bersalah”, Trump mengatakan bahwa persidangan tersebut merupakan perburuan politik dan dia harus diberi kompensasi atas kehancuran reputasi, bukannya didenda.

Trump juga mengatakan Engoron memiliki agenda sendiri serta menuduh Jaksa Agung New York Letitia James membencinya dan memanfaatkannya agar terpilih kembali.

Kevin Wallace, penasihat hukum senior dari Kantor Kejaksaan Agung New York, mengatakan bahwa para terdakwa tidak dapat membantah fakta bahwa Trump menyampaikan laporan keuangan palsu.

Trump melaporkan kondisi keuangan palsu setiap tahun sejak 2011 hingga 2021 dengan selisih sebanyak 2,2 miliar dolar AS, menurut Wallace.

Jaksa penuntut Negara Bagian New York menuntut denda sebesar hampir 370 juta dolar AS dalam kasus ini dan larangan seumur hidup terhadap Trump di industri real estat Negara Bagian New York.

Persidangan dimulai pada 2 Oktober 2023 dan hakim diperkirakan akan mengeluarkan putusannya atas kasus ini dalam beberapa pekan mendatang.

*1 dolar = 15.558 rupiah

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan