
Raja Charles III jadi penguasa Inggris pertama yang ungkap pembayaran pajak pribadi, nilainya Rp305 miliar

Anggota Keluarga Kerajaan Inggris terlihat di balkon Istana Buckingham saat parade Trooping the Colour untuk memberi penghormatan kepada Raja Inggris Charles III pada perayaan ulang tahun resminya di London, Inggris, pada 13 Juni 2026. (Xinhua/Ray Tang)
London, Inggris (Xinhua/Indonesia Window) – Raja Charles III menjadi penguasa Inggris pertama yang mengungkap pembayaran pajak pribadinya, dengan Istana Buckingham pada Kamis (25/6) mengumumkan bahwa sang raja membayar 12,9 juta poundsterling pada tahun pajak 2024-2025.
*1 poundsterling = 23.655 rupiah
Ini menjadi kali pertama pembayaran pajak pribadi seorang raja atau ratu Inggris yang sedang berkuasa dipublikasikan.
Sebuah pernyataan dari Rumah Tangga Kerajaan mengenai keuangan kerajaan menunjukkan bahwa sang raja membayar pajak pribadi sebesar 11,7 juta poundsterling pada tahun pajak 2023-2024.
Total pembayaran pajaknya sejak naik takhta pada September 2022 telah melebihi 30 juta poundsterling.
Istana Buckingham mengatakan angka-angka tersebut dirilis bersamaan dengan dokumen baru yang merangkum berbagai sumber keuangan kerajaan, sebagai bagian dari upaya Rumah Tangga Kerajaan untuk meningkatkan transparansi.
Pendapatan pribadi raja, termasuk pendapatan yang berasal dari investasi pribadinya dan perkebunan Balmoral dan Sandringham yang dimiliki secara pribadi, digunakan untuk membiayai pengeluaran pribadinya.
Raja dan ratu Inggris secara hukum tidak wajib membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Namun, Raja Charles III secara sukarela membayar pajak penghasilan dan pajak keuntungan modal di bawah skema yang diperkenalkan pada tahun 1990-an.
Raja Charles III mulai memublikasikan informasi tentang pembayaran pajaknya ketika dirinya masih bergelar Pangeran Wales, tetapi ini menjadi kali pertama informasi pembayaran pajak pribadi tersebut diungkap ke publik sejak dirinya menjadi raja.
"Meskipun keuangan kerajaan terkadang tampak rumit, sistem yang mendasarinya pada prinsipnya jelas, terstruktur dalam undang-undang, dan disempurnakan dari waktu ke waktu untuk memastikan raja dapat menjalankan tugasnya dengan independensi, akuntabilitas, dan demi kepentingan jangka panjang bangsa," kata James Chalmers, selaku penanggung jawab Privy Purse (sebutan untuk pendapatan pribadi penguasa Kerajaan Inggris).
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

PepsiCo akan PHK ratusan pekerja, bersiap hadapi inflasi dan resesi
Indonesia
•
07 Dec 2022

Eurostat: Inflasi zona euro naik jadi 2,3 persen pada November 2024
Indonesia
•
01 Dec 2024

Bursa Beijing dorong pertumbuhan perusahaan yang berorientasi pada inovasi
Indonesia
•
09 Nov 2023

Inflasi terus melonjak di Jerman, warga sulit penuhi kebutuhan hidup
Indonesia
•
11 Oct 2023


Berita Terbaru

Singapura bentuk Future of Finance Institute, percepat adopsi AI dan tokenisasi di sektor keuangan
Indonesia
•
26 Jun 2026

Chery Q kantongi lebih dari 3.000 prapemesanan, EV Compact berjarak tempuh 400 km
Indonesia
•
26 Jun 2026

Apple naikkan harga Mac dan iPad akibat lonjakan biaya cip memori, iPhone tetap tidak berubah
Indonesia
•
26 Jun 2026

Bank of China Hong Kong jadi bank kliring RMB di Indonesia, permudah perdagangan dan investasi bilateral
Indonesia
•
26 Jun 2026
