Banner

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Kompas TV/YouTube/tangkapan layar)

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.

Keputusan vonis hukuman pidana mati terhadap Brigadir J tersebut diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nywa orang lain,” kata hakim ketua saat membacakan amar vonis untuk Putri Candrawathi.

Sebelumnya, pada hari yang sama, suaminya, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan tersebut.

Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu delapan tahun penjara.

Hakim ketua juga menyampaikan para pihak termasuk penuntut umum, penasihat hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hokum lebih lanjut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan