Legalitas PT Perorangan tingkatkan bisnis UMKM

‘Coach’ program ‘UMKM Naik Kelas’ Kota Bogor, Khaerul Tanjung, pada sesi berbagi bisnis ‘Jadikan Usahamu Makin Profesional dan Menarik Investor Dengan Legal PT Perorangan’, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). (Indonesia Window)

PT Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang sesuai dengan UMKM karena relatif lebih mudah dibuat, dengan biaya yang sangat terjangkau, berupa voucher pajak yang diserahkan ke negara sebesar 50.000 rupiah.

 

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian di sejumlah besar negara seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Di Tanah Air, lebih dari 99 persen dari unit bisnis merupakan pelaku usaha mikro. Pada tahun 2023, ada sekitar 66 juta pelaku UMKM di Indonesia, sehingga perlu didorong untuk ‘naik kelas’. Salah satu aspek penting yang harus ditingkatkan dari UMKM adalah soal legalitas usaha.

“Mengupayakan UMKM untuk mengantongi legalitas usaha merupakan salah satu upaya pemberdayaan UMKM,” kata coach program ‘UMKM Naik Kelas’ Kota Bogor, Khaerul Tanjung, pada sesi berbagi bisnis ‘Jadikan Usahamu Makin Profesional dan Menarik Investor Dengan Legal PT Perorangan’, di Bogor, Senin.

Dia menyarankan, jika pelaku usaha masih bergerak sendiri dan belum menjalin akad syirkah dalam membangun dan mengembangkan usahanya, sebaiknya memiliki legalitas usaha dalam bentuk PT Perorangan.

Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra’s al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

Khaerul menerangkan, PT Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang sesuai dengan UMKM karena relatif lebih mudah dibuat, dengan biaya yang sangat terjangkau, berupa voucher pajak yang diserahkan ke negara sebesar 50.000 rupiah.

“PT Perorangan dapat dibuat dengan hanya satu orang pendiri dan tanpa minimal modal dasar. PT Perorangan juga sangat fleksibel karena pelaku usaha tidak perlu datang ke notaris, tidak perlu menggelar rapat-rapat direksi, rapat anggaran dasar, RUPS, dan lainnya, seperti yang harus dilakukan ketika membuat badan usaha CV atau PT,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, selain memiliki produk yang dipasarkan, sebelum mendaftarkan badan usaha, para pelaku bisnis harus sudah menyiapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Saya sarankan agar pelaku usaha memaksimalkan KBLI, dengan produk maksimal tujuh jenis yang saling mendukung dan berkaitan dengan core business,” ujar Khaerul yang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Korwil Bogor.

Menurut dia, banyak keuntungan yang dapat diperoleh pelaku usaha dengan memiliki badan hukum PT Perorangan, termasuk mendapatkan akses perbankan dan keuangan yang lebih luas, dan jaminan perlindungan hukum, terutama jika menghadapi sengketa dengan pihak lain.

“Dengan badan hukum, bisnis UMKM akan lebih profesional karena pelaku usaha memiliki harta atau aset yang terpisah antara milik pribadi dan perusahaan,” tutur Khaerul.

Selain PT Perorangan, pada kesempatan tersebut dia juga menguraikan beberapa hal yang harus diperhatikan dan dimiliki oleh para pelaku UMKM, di antaranya legalitas nama perusahaan, merek dagang, dan dokumen-dokumen perizinan usaha lainnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan