Banner

Pengadilan Saudi batalkan putusan atas wartawan dalam kasus pencemaran nama baik

Ilustrasi. Pengadilan Kriminal di Riyadh, Arab Saudi membatalkan putusan sebelumnya yang menghukum seorang wartawan karena memfitnah dan menghina Kementerian Kesehatan setempat. (Arek Socha from Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Pengadilan Kriminal di Riyadh, Arab Saudi membatalkan putusan sebelumnya yang menghukum seorang wartawan karena memfitnah dan menghina Kementerian Kesehatan setempat.

Kemudian, Pengadilan Banding di Riyadh menguatkan keputusan pengadilan pidana tersebut, menurut Saudi Gazette yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Pengadilan sebelumnya menghukum wartawan itu dan mengenakan denda sebesar 5.000 riyal Saudi (sekira 18,9 juta rupiah) serta memerintahkan pihak berwenang untuk menyita ponselnya dan menangguhkan akun Twitter-nya.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi sebelumnya mengajukan pengaduan ke Jaksa Penuntut Umum, menuduh wartawan tersebut memfitnah dan menghina kementerian, serta layanan yang diberikannya, melalui serangkaian cuitan.

Penuntutan menyelesaikan penyelidikan atas wartawan itu dan mengajukan tuntutan, termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan dengan komentar yang dianggap menghina Kementerian Kesehatan dan layanannya kepada masyarakat, serta meremehkan upaya kementerian.

Wartawan tersebut memohon kepada pengadilan bahwa dia tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik atau menyinggung pihak atau orang mana pun.

Dia menegaskan bahwa yang dilakukannya hanya melontarkan kritik yang membangun, dengan menyoroti kekurangan beberapa layanan pencegahan yang diberikan oleh kementerian.

Dalam sesi selanjutnya, Pengadilan Kriminal memutuskan untuk membatalkan putusan sebelumnya dan menetapkan untuk tidak menghukum wartawan tersebut.

Pengadilan Banding kemudian menguatkan putusan terakhir Pengadilan Kriminal.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan