Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan bahwa jamaah domestik berusia antara 18 dan 70 tahun diizinkan untuk menunaikan umroh, menurut Saudi Gazette.
Mereka yang ingin kembali menunaikan umroh, setelah izin sebelumnya habis, dapat mendaftarkan diri lagi melalui aplikasi I’tamarna.
“Sesuai aturan saat ini, penerbitan izin umrah dapat dikeluarkan setiap 15 hari. Pemesanan bisa dilakukan setiap hari melalui aplikasi dan layanan transportasi bersifat opsional,” kata kementerian.
Kementerian mengklarifikasi bahwa pemesanan memerlukan waktu dalam hitungan menit karena padatnya jumlah pengguna aplikasi yang melebihi dua juta orang.
Kementerian Haji dan Umroh mengatakan bahwa pihaknya masih melaksanakan tahap ketiga dari dimulainya kembali layanan umroh yang dimulai dari 1 November 2020 bagi jamaah asing dan domestik.
Selain melakukan ritual umroh, para jamaah juga diizinkan untuk mengunjungi Masjid Nabawi dan Raudhoh di Madinah.
Pada tahap tersebut, kapasitas Masjidil Haram di Makkah telah dioperasionalkan 100 persen. Sebanyak 20.000 jamaah umrah diperbolehkan untuk menunaikan ritual dan 60.000 jamaah diberi izin untuk melaksanakan sholat di Masjidil Haram.
Laporan: Redaksi