
Pemerintahan Trump akan deportasi imigran ke negara ketiga

Seorang anak bermain dengan ponsel di sebuah tempat penampungan migran di Ciudad Juarez, Negara Bagian Chihuahua, Meksiko, pada 2 Februari 2025. Terletak di perbatasan antara Meksiko dan Amerika Serikat (AS), Ciudad Juarez merupakan kota penting di Negara Bagian Chihuahua, Meksiko, yang berada tepat di seberang Sungai Rio Grande dari El Paso, Texas, AS. Sejumlah besar imigran dari negara-negara Amerika Latin berkumpul di sana, dan tempat-tempat penampungan migran menyediakan tempat tinggal semen...
Deportasi imigran ke ‘negara ketiga’ oleh pemerintahan Trump telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Senin (23/6) mencabut batasan terhadap deportasi imigran ke "negara ketiga" oleh pemerintahan Trump.Putusan dengan suara 6-3 tersebut, yang didominasi oleh para hakim MA yang berhaluan konservatif, muncul di tengah sengketa hukum terkait upaya pemerintahan Trump untuk segera mendeportasi imigran ke negara selain tanah air mereka.Ketiga hakim MA yang berhaluan liberal di pengadilan tersebut tidak setuju dengan putusan tersebut. Hakim Sonia Sotomayor memperingatkan bahwa "dalam masalah hidup dan mati, yang terbaik adalah bertindak dengan hati-hati. Dalam kasus ini, pemerintah mengambil pendekatan yang berlawanan."Pemerintahan Trump memuji keputusan MA tersebut. Tricia McLaughlin, asisten sekretaris untuk Urusan Publik di Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, menuturkan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan tersebut merupakan "kemenangan bagi keselamatan dan keamanan rakyat Amerika.""Departemen Keamanan Dalam Negeri AS kini dapat menjalankan kewenangannya yang sah dan memindahkan imigran ilegal ke negara yang bersedia menerima mereka," katanya. "Siapkan pesawat deportasi," tambahnya.Dalam putusan pada 18 April lalu, Hakim Distrik AS Brian Murphy yang berbasis di Boston, yang ditunjuk oleh mantan Presiden AS Joe Biden, melarang pejabat mendeportasi individu ke negara selain negara asal mereka tanpa terlebih dahulu memberi mereka cukup waktu untuk mengajukan penolakan.Bulan lalu, pemerintahan Trump meminta MA untuk menangguhkan keputusan Murphy. Jaksa Agung Muda AS D. John Sauer, yang mewakili pemerintah federal dalam kasus-kasus MA, menuduh pengadilan distrik menghambat upaya pemerintahan Trump untuk mendeportasi "beberapa imigran ilegal terburuk dari yang terburuk."Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Fokus Berita – PBB sebut krisis kemanusiaan memburuk di Lebanon, Gaza, dan Tepi Barat seiring berlanjutnya konflik Timur Tengah
Indonesia
•
03 Apr 2026

Fokus Berita – Trump sebut AS akan "kelola" Venezuela usai penangkapan Presiden Maduro
Indonesia
•
04 Jan 2026

Renault tangguhkan pabrik di Moskow, menyesuaikan prospek 2022
Indonesia
•
24 Mar 2022

Opini – Kesehatan global melampaui batas negara: Jaringan keamanan kesehatan global utuh dapat dicapai dengan keterlibatan Taiwan
Indonesia
•
17 May 2025


Berita Terbaru

Fatah kritik Dewan Perdamaian bentukan AS, tuding Israel hambat gencatan senjata Gaza
Indonesia
•
23 Jul 2026

Gaza catat 4.000 kasus keguguran dalam enam bulan, pejabat medis soroti krisis kemanusiaan
Indonesia
•
22 Jul 2026

Biaya perang AS lawan Iran tembus 671 triliun rupiah, Pentagon akui hadapi kekurangan dana
Indonesia
•
22 Jul 2026

Presiden Meksiko pertanyakan peran AS dalam penangkapan bos kartel El Mayo Zambada
Indonesia
•
22 Jul 2026
