Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hari libur nasional tahun 2022 diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rakor tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9).
Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional tahun 2022, sebagai berikut.
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad ﷺ
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April: Wafat Isa Almasih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad ﷺ
25 Desember: Hari Raya Natal
Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan pandemik COVID-19.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan rencana program kerja.
Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disiapkan oleh Kementerian PANRB, jelasnya.
“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” ujar Menko PMK.
Laporan: Redaksi