Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Kota, Pedesaan dan Perumahan Arab Saudi menyatakan bahwa hukuman untuk pelanggaran menggunakan kembali alat cukur sekali pakai adalah denda sebesar 2.000 riyal Saudi (sekira 7,6 juta rupiah).
Kementerian mengatakan bahwa implementasi keputusan tersebut akan dimulai pada Sabtu, 15 Januari 2022, karena akan mencakup pangkas rambut pria dan anak-anak.
Selain itu, kementerian menegaskan bahwa denda akan berlipat ganda jika terjadi pelanggaran berulang, selain menutup toko selama sepekan.
Sebelumnya, kementerian telah mengklarifikasi persyaratan kegiatan usaha di tempat potong rambut pria, yaitu pentingnya memperoleh sertifikat kesehatan bagi pekerja untuk membuktikan keselamatannya dari penyakit menular.
Persyaratan lainnya adalah kewajiban menggunakan alat cukur sekali pakai yang terbuat dari bahan tahan karat sesuai dengan spesifikasi standar yang telah disetujui, menggunakan handuk kertas berkualitas tinggi sebagai pengganti handuk kain, dan menggunakan medical swab untuk disinfeksi.
Keputusan kementerian tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan para pelanggan dan mencegah penularan infeksi, serta meningkatkan tingkat kualitas layanan.
Sumber: Saudi Gazette
Laporan: Redaksi