Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
“Selain itu, kami juga mengimbau kontraktor panas bumi untuk membuat program kesejahteraan masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan selain mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menggunakan pendapatan daerah dari bonus produksi,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pemerintah juga mendorong pengembangan panas bumi berbasis wilayah melalui program Pulau Panas Bumi Flores (FGI) untuk memenuhi kebutuhan listrik panas bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, kata Menteri.
“Program tersebut juga akan diterapkan di daerah lain jika program FGI berjalan dengan baik,” tambahnya.
Untuk menarik investasi di sektor energi panas bumi, Menteri Tasrif mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif di sektor fiskal termasuk tunjangan pajak, pembebasan pajak properti, dan bea masuk.
Dalam upaya mengurangi risiko yang mungkin dihadapi kontraktor, pemerintah menginisiasi skema pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang kegiatan eksplorasi dilakukan oleh pemerintah, ujarnya.
Pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan presiden untuk mengatur kembali harga energi terbarukan dalam upaya menarik investor di sektor energi baru dan terbarukan termasuk energi panas bumi, kata Menteri.
Bauran energi baru dan terbarukan ditargetkan mencapai 23 persen pada tahun 2025 ketika konsumsi energi per kapita mencapai 1,4 ton setara minyak (ToE) dan konsumsi listrik per kapita mencapai 2.500 kWh (kilo watt per jam).
“Pada tahun 2050, bauran energi baru dan terbarukan diproyeksikan meningkat hingga 31 persen dengan konsumsi energi per kapita dan konsumsi listrik per kapita masing-masing mencapai 3,2 ToE dan 7.000 kWh,” kata menteri ESDM.
Laporan: Redaksi