
Pemerintah izinkan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi. Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (WikiImages from Pixabay)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Pelabuhan nol karbon Tianjin jadi inspirasi pengembangan infrastruktur maritim Indonesia
Indonesia
•
06 Jun 2026

1 juta lebih anak di Filipina bekerja pada 2023
Indonesia
•
22 Nov 2024

Larangan penangkapan ikan selama 10 tahun di Sungai Yangtze buahkan hasil berlipat
Indonesia
•
11 Dec 2025

PM Li Keqiang sebut kerja sama China-IMF bermanfaat bagi dunia
Indonesia
•
02 Mar 2023


Berita Terbaru

Singapura bentuk Future of Finance Institute, percepat adopsi AI dan tokenisasi di sektor keuangan
Indonesia
•
26 Jun 2026

Chery Q kantongi lebih dari 3.000 prapemesanan, EV Compact berjarak tempuh 400 km
Indonesia
•
26 Jun 2026

Apple naikkan harga Mac dan iPad akibat lonjakan biaya cip memori, iPhone tetap tidak berubah
Indonesia
•
26 Jun 2026

Bank of China Hong Kong jadi bank kliring RMB di Indonesia, permudah perdagangan dan investasi bilateral
Indonesia
•
26 Jun 2026
