
Pemerintah izinkan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi. Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (WikiImages from Pixabay)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Perdagangan Indonesia-Pakistan tumbuh di masa pandemik
Indonesia
•
23 Jun 2021

China catat 52,7 juta perjalanan wisatawan domestik selama liburan Tahun Baru
Indonesia
•
03 Jan 2023
Kemenkop siap kembangkan ekonomi syariah melalui koperasi
Indonesia
•
24 Mar 2025

PBB: 655 juta orang masih hidup tanpa listrik, target akses energi universal 2030 terancam gagal
Indonesia
•
26 Jun 2026


Berita Terbaru

90 persen wilayah Maluku adalah laut, Indonesia-China perkuat ekonomi biru di Tual
Indonesia
•
25 Sep 2026

Pertumbuhan Asia-Pasifik turun jadi 5 persen, ADB soroti konflik dan el niño
Indonesia
•
24 Sep 2026

Ekonomi global diprediksi tumbuh 2,9 persen, OECD peringatkan inflasi dan krisis energi
Indonesia
•
24 Sep 2026

Direktur IMF sebut ekonomi dunia hadapi berbagai risiko meski tunjukkan ketahanan
Indonesia
•
22 Sep 2026
