
Pemerintah izinkan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi. Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (WikiImages from Pixabay)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Jumlah gerai Starbucks di China Daratan akan capai 9.000 pada 2025
Indonesia
•
14 Sep 2022

Jumlah perusahaan ‘unicorn’ di China capai 369
Indonesia
•
01 May 2024

Pembebasan pajak pembelian NEV China meningkat dua kali lipat pada 2022
Indonesia
•
14 Jan 2023

Cadangan devisa Indonesia capai 152,6 miliar dolar AS pada Juni 2025
Indonesia
•
10 Jul 2025


Berita Terbaru

Qantas selesaikan gugatan ‘class action’ terkait kredit perjalanan untuk penerbangan yang dibatalkan
Indonesia
•
13 Mar 2026

PM Takaichi: Jepang akan lepas cadangan minyak paling cepat Senin
Indonesia
•
12 Mar 2026

Harga listrik Singapura akan naik di tengah konflik Timur Tengah
Indonesia
•
12 Mar 2026

Selandia Baru Akan lepas pasokan bahan bakar setara 6 hari di bawah rencana minyak IEA
Indonesia
•
12 Mar 2026
