Banner

Pelaku penembakan massal di Walmart El Paso yang tewaskan 23 orang tidak akan dihukum mati

Seorang pria meratapi seorang korban di depan sejumlah salib bertuliskan nama-nama korban di dekat pusat perbelanjaan Walmart, lokasi terjadinya penembakan massal, di El Paso, Texas, Amerika Serikat (AS), pada 5 Agustus 2019. (Xinhua/Wang Ying)

Patrick Crusius, pelaku penembakan yang menewaskan 23 orang dalam serangan yang menyasar migran Hispanik di gerai Walmart di El Paso, Negara Bagian Texas, Amerika Serikat, pada 2019 lalu tidak akan dijatuhi hukuman mati setelah dia mengaku bersalah di pengadilan negara bagian tersebut.

 

Houston, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Patrick Crusius, pelaku penembakan yang menewaskan 23 orang dalam serangan yang menyasar migran Hispanik di gerai Walmart di El Paso, Negara Bagian Texas, Amerika Serikat (AS), pada 2019 lalu tidak akan dijatuhi hukuman mati setelah dia mengaku bersalah di pengadilan negara bagian tersebut pada Senin (21/4).

Sebagai gantinya, Crusius dijatuhi 23 hukuman penjara seumur hidup beruntun.

Kantor Jaksa Wilayah El Paso James Montoya bulan lalu menawarkan kesepakatan pembelaan kepada Crusius untuk menghindari hukuman mati.

Pada saat itu, Montoya mengatakan bahwa dia secara pribadi yakin bahwa Crusius seharusnya dihukum mati, tetapi hukuman mati akan menunda proses persidangan lebih lama lagi, mengingat sebagian besar keluarga korban hanya menginginkan kasus ini segera dituntaskan.

Banner

Crusius dijatuhi 90 hukuman penjara seumur hidup pada 2023 dalam sidang federalnya setelah mengaku bersalah.

Serangan yang terjadi pada 2019 tersebut merupakan salah satu insiden penembakan paling mematikan di AS.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan