
Anggota parlemen Selandia Baru ajukan RUU larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun

Parlemen Selandia Baru mengajukan rancangan undang-undang yang akan melarang anak usia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial, langkah yang berpotensi membuat negara tersebut mengikuti jejak Australia dalam memperketat regulasi terhadap platform digital.
Wellington, Selandia Baru (Xinhua/Indonesia Window) – Seorang anggota parlemen Selandia Baru mengajukan rancangan undang-undang (UU) yang akan melarang anak usia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial, langkah yang berpotensi membuat negara tersebut mengikuti jejak Australia dalam memperketat regulasi terhadap platform digital.Anggota parlemen dari Partai Nasional Selandia Baru, Catherine Wedd, mengajukan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan mewajibkan perusahaan media sosial untuk memverifikasi usia para pengguna dan mencegah anak di bawah umur untuk membuat akun.Platform media sosial dapat dikenakan sanksi denda jika tidak mematuhi aturan dan akan diwajibkan untuk mengambil "semua langkah yang wajar" guna memastikan bahwa para pengguna setidaknya berusia 16 tahun, menurut laporan Radio New Zealand (RNZ) pada Selasa (6/5)."RUU Pengguna Media Sosial yang Sesuai dengan Usia Saya (My Social Media Age-Appropriate Users Bill) bertujuan untuk melindungi kaum muda dari perundungan, konten yang tidak pantas, dan kecanduan media sosial dengan membatasi akses bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun," sebut Wedd seperti dikutip oleh RNZ.RUU ini didukung oleh Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Christopher Luxon, yang mengatakan bahwa dirinya terbuka untuk mengadopsi hal tersebut sebagai RUU pemerintah, sebuah langkah yang akan mempercepat prosesnya di parlemen."Ini bukanlah isu politik. Ini sebenarnya isu Selandia Baru," ujar Luxon, menambahkan bahwa dia sedang berusaha mencari dukungan bipartisan.RUU yang diusulkan ini mengacu pada UU yang saat ini sedang diterapkan di Australia. Jika disahkan, UU ini akan memberi kewenangan kepada menteri yang bertanggung jawab untuk mengklasifikasikan platform tertentu sebagai platform yang dibatasi usia dan memerlukan peninjauan resmi selama tiga tahun setelah diberlakukan untuk mengevaluasi dampaknya.RUU Australia tentang larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, yang pertama di dunia, telah disahkan oleh senat negara tersebut pada November 2024.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

UNICEF laporkan peningkatan kasus kematian akibat kolera di 11 negara Afrika
Indonesia
•
12 Mar 2023

Tarian Tanoura tampil di Kairo, Mesir
Indonesia
•
26 Feb 2026

Pengadilan China teguhkan hukuman mati atas seorang wanita dalam kasus perdagangan anak
Indonesia
•
23 Dec 2024

Sisa-sisa kerangka berusia 6.000 tahun ditemukan di gua Taitung Taiwan
Indonesia
•
17 Oct 2022


Berita Terbaru

Feature – Maryam Aqil, perempuan pengurus jenazah di tengah luka perang Lebanon
Indonesia
•
18 Aug 2026

Feature – Barongsai Merah Putih semarakkan HUT ke-81 RI, harmoni budaya Tionghoa dan Nusantara
Indonesia
•
17 Aug 2026

Opini – Memuliakan guru, menjaga akal bangsa
Indonesia
•
16 Aug 2026

Feature – Dari benteng berusia 2.000 tahun, perempuan Afghanistan menemukan jalan lewat seni
Indonesia
•
16 Aug 2026
