Opini – Memuliakan guru, menjaga akal bangsa

Suasana belajar di SMP Negeri 1 Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 10 Oktober 2017. (Indonesia Window)

Uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan upah, tetapi sebagai momentum untuk bertanya: sudahkah penghormatan kita kepada guru dan dosen diwujudkan dalam kebijakan yang menjaga kualitas pendidikan dan masa depan bangsa?

Ada ironi yang sudah terlalu lama kita anggap biasa: Bangsa ini sangat pandai menghormati guru, tetapi belum selalu pandai menyejahterakannya.

Kita menyebut guru sebagai ‘pahlawan tanpa tanda jasa’. Kita mengajarkan anak-anak untuk menghormati guru, mencium tangannya, dan memandang profesi pendidikan sebagai pekerjaan mulia.

Namun, ketika guru atau dosen berbicara tentang penghasilan yang layak, tidak jarang muncul nasihat sederhana: "Yang penting ikhlas."

Persoalannya, keikhlasan seharusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan ketidaklayakan.

Seorang guru ‘harus’ mengajar dengan ikhlas. Seorang dosen ‘harus’ mengabdikan hidupnya untuk ilmu. Tetapi keikhlasan tidak menghapus kebutuhan untuk hidup layak, bekerja dalam kondisi yang manusiawi, dan memperoleh penghargaan yang sepadan dengan tanggung jawab profesionalnya.

Persoalan inilah yang kini sampai ke Mahkamah Konstitusi.

Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam persidangan, kondisi material dan kesejahteraan dosen menjadi salah satu persoalan yang dikemukakan.

Pada 30 Juni 2026, misalnya, MK mendengarkan kesaksian dosen non-ASN mengenai pengalaman finansialnya. Kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa di balik istilah ‘kesejahteraan pendidik’ terdapat pengalaman hidup yang nyata: seseorang yang telah memilih dunia pendidikan, menjalani proses panjang untuk menjadi akademisi, tetapi masih harus menghadapi persoalan penghasilan dan keberlangsungan hidup.

Pada 29 Juli 2026, MK kembali mendengarkan keterangan sejumlah rektor perguruan tinggi swasta mengenai rentang gaji dan tunjangan dosen.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan di media sosial. Ia sedang diuji melalui mekanisme konstitusional negara.

Tetapi perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa rupiah gaji yang layak diterima seorang guru atau dosen.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: Kalau kita sungguh percaya bahwa pendidikan menentukan masa depan bangsa, seberapa serius kita memperlakukan orang-orang yang menjalankan pekerjaan tersebut?

Bukan sekadar soal gaji

Kesejahteraan guru dan dosen memang tidak dapat direduksi menjadi persoalan nominal gaji.

Namun, kesejahteraan adalah salah satu fondasi agar profesi pendidikan dapat dijalankan secara bermartabat dan berkelanjutan.

Seorang guru membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pembelajaran, meningkatkan kompetensi, membaca, mengikuti pelatihan, dan memahami perkembangan anak didiknya. Demikian pula, dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga dituntut melakukan penelitian, publikasi, pengabdian kepada masyarakat, serta membimbing mahasiswa.

Semua itu membutuhkan waktu, energi, konsentrasi, dan tentu saja kehidupan yang cukup tertopang.

Karena itu, ketika seorang pendidik harus terus-menerus memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan hidup, kita patut bertanya: Berapa banyak energi yang akhirnya tersisa untuk mengembangkan kualitas pendidikan?

Pertanyaan ini bukan berarti kesejahteraan otomatis menjamin mutu pendidikan. Kualitas guru dan dosen juga ditentukan oleh kompetensi, kepemimpinan, beban kerja, lingkungan akademik, fasilitas, kesempatan pengembangan profesional, dan banyak faktor lainnya.

Tetapi kesejahteraan tetap merupakan bagian penting dari ekosistem tersebut.

Pemerintah dalam persidangan MK menyatakan bahwa dosen non-PNS tetap memiliki perlindungan hak ketenagakerjaan, termasuk terkait ketentuan upah minimum.

Pernyataan itu penting dicatat.

Namun, persoalan besarnya tetap ada: Apakah sistem yang tersedia sudah cukup untuk memastikan profesi guru dan dosen mampu menarik, mempertahankan, dan mengembangkan orang-orang terbaik?

Sebab pendidikan tidak hanya membutuhkan orang yang bersedia mengajar.

Pendidikan membutuhkan orang-orang yang mampu terus belajar, berkembang, meneliti, berinovasi, dan bertahan dalam profesinya.

Guru sebagai investasi

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat kita renungkan dengan melihat negara-negara yang menjadikan kualitas manusia sebagai investasi jangka panjang.

Finlandia, misalnya, menempatkan standar akademik dan pendidikan pedagogis yang tinggi dalam profesi guru. Untuk sejumlah posisi guru, kualifikasi tingkat magister menjadi bagian dari persyaratan, disertai studi pedagogis yang memadai.

OECD melalui TALIS 2024 mencatat bahwa 48 persen guru di Finlandia merasa profesi mereka dihargai oleh masyarakat, dibandingkan rata-rata 22 persen di negara-negara OECD yang disurvei. Hampir separuh guru Finlandia, 49 persen, juga menyatakan puas dengan gaji mereka.

Di sana, mengajar dipandang sebagai profesi yang membutuhkan persiapan intelektual dan profesional yang serius. Status profesi, kualitas pendidikan, pengembangan kompetensi, dan kondisi kerja guru perlu dipandang sebagai bagian dari satu ekosistem.

Singapura juga memberikan pelajaran penting. Negara itu membangun jalur karier dan pengembangan profesional yang memungkinkan guru berkembang bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai spesialis maupun pemimpin pendidikan.

Kita tentu tidak harus menyalin sistem Finlandia atau Singapura. Kondisi ekonomi dan sosial Indonesia berbeda.

Tetapi prinsip dasarnya relevan: kalau sebuah negara mengatakan guru penting, kebijakan pendidikannya harusnya bergema.

Tidak cukup mengatakan guru adalah fondasi bangsa jika sistem yang menopang profesi tersebut masih membuat banyak pendidik harus berjuang sendirian.

Guru dan dosen menjaga akal

Dengan cara pandang tersebut, pendidikan bukan sekadar urusan sekolah, tapi juga bagian dari upaya menjaga akal manusia.

Dan di sinilah guru serta dosen memiliki posisi strategis. Mereka bukan sekadar orang yang menyampaikan materi pelajaran. Mereka adalah bagian dari sistem yang mentransmisikan pengetahuan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Seorang guru yang mengajarkan seorang anak membaca, juga ikut membuka pintu agar anak tersebut dapat memahami dunia.

Seorang dosen yang menyampaikan teori di ruang kuliah, juga ikut membentuk cara berpikir mahasiswa, mendorong penelitian, menguji gagasan, dan menyiapkan orang-orang yang kelak mengisi berbagai ruang kehidupan bangsa.

Guru dan dosen adalah salah satu penjaga utama ekosistem ilmu. Karena itu, menjaga profesi mereka agar tetap bermartabat bukan sekadar kebijakan ketenagakerjaan.

Dalam perspektif hifzh al-'aql, hal itu berkaitan dengan bagaimana sebuah masyarakat menjaga keberlangsungan proses belajar dan pengembangan pengetahuan.

Jika pendidik berkualitas tidak mampu bertahan dalam profesinya karena persoalan kesejahteraan, yang hilang bukan hanya pendapatan seorang guru atau dosen, tapi juga kualitas proses pendidikan itu sendiri. Dan pada akhirnya, kualitas manusia yang dihasilkan oleh pendidikan tersebut pun terimbas.

Keikhlasan bukan ‘alibi’

Ada hal yang perlu kita luruskan bersama.

Jadi, seorang guru harus ikhlas, seorang dosen wajib mengabdi. Tetapi keikhlasan tidak berarti mereka kehilangan hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.

Ikhlas adalah sikap batin. Profesionalitas adalah tanggung jawab. Kesejahteraan adalah hak. Ketiganya tidak bisa dipertentangkan.

Kita boleh berharap seorang guru mengajar dengan hati.

Tetapi negara tidak boleh mengelola pendidikan dengan prinsip "yang penting cukup".

Kita boleh berharap seorang dosen mengabdikan dirinya untuk ilmu.

Tetapi pengabdian tidak seharusnya dibangun di atas tuntutan pengorbanan tanpa batas.

Sebab, jika setiap kekurangan selalu dijawab dengan kata ‘ikhlas’, kita berisiko mengubah nilai luhur menjadi alibi untuk mempertahankan sistem yang belum layak.

Makanya, perkara guru dan dosen di Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi lebih luas.

Negara perlu memastikan sistem pengupahan yang adil, perlindungan kerja, jalur karier yang jelas, serta kesempatan pengembangan profesional.

Perguruan tinggi perlu membangun sistem kompensasi yang transparan dan proporsional, sekaligus memperhatikan beban kerja dan tanggung jawab akademik dosen.

Masyarakat juga perlu mengubah cara memandang profesi pendidikan.

Kita tidak bisa terus mengatakan guru adalah ‘pahlawan’ sambil menganggap murahnya jasa pendidikan sebagai sesuatu yang otomatis mulia.

Pada akhirnya, persoalan guru dan dosen bukan hanya persoalan sebuah profesi.

Ini adalah persoalan manusia seperti apa yang ingin kita bentuk sebagai bangsa.

Jika hifzh al-'aql berarti menjaga dan mengembangkan akal manusia, maka menjaga orang-orang yang bertugas mendidik akal itu adalah bagian penting dari tanggung jawab tersebut.

Sekolah yang megah, teknologi pendidikan termutakhir, kampus dengan gedung yang menjulang tidak akan berarti jika orang yang berdiri di depan kelas tidak memiliki cukup ruang untuk bertumbuh sebagai pendidik.

Kita tidak memuliakan guru hanya dengan menundukkan kepala di hadapannya; kita memuliakannya ketika sistem pendidikan membuat profesinya layak dijalani, ilmu dihargai, dan masa depan bangsa tidak dibebankan kepada pengorbanan mereka seorang diri.

Penulis: Daday Hidayat, Lc.

Bagikan

Komentar

Berita Terkait