Mendag kembali pimpin pemusnahan pakaian bekas impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada kegiatan pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor, di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (20/32023). (Kementerian Perdagangan RI)

Pemusnahan pakaian bekas impor pada Senin (20/3) ini merupakan tindaklanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di wilayah Jawa Timur.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, kembali memimpin pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 824 bal senilai 10 miliar rupiah, di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (20/3).

Pemusnahan pakaian bekas impor ini merupakan tindaklanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di wilayah Jawa Timur, ungkap Kemendag dalam pernyataan tertulisnya yang di kutip Indonesia Window pada Selasa.

“Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih 10 miliar rupiah pada Jumat (17/3), dan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan, kata mendag.

“Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan),” ujarya.

Mendag menegaskan, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dia mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri,” lanjut menteri.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, pakaian bekas asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.

“Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia,” jelas Moga.

Moga menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Dia berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundangundangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Moga.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan