Banner

Malaysia pertimbangkan pengenaan pajak karbon pada investasi

Ilustrasi. Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak karbon pada investasi masa depan gunamendukung agenda keberlanjutan dalam upaya mengatasi perubahan iklim. (Marcin Jozwiak on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak karbon pada investasi masa depan gunamendukung agenda keberlanjutan dalam upaya mengatasi perubahan iklim, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan dan Air, Zaini Ujang, dalam laporan Kantor Berita Bernama.

Menurut Bank Dunia, pajak karbon secara langsung menetapkan harga karbon dengan menentukan tarif pajak atas emisi gas rumah kaca atau atas kandungan karbon bahan bakar fosil.

Namun Zaini tidak menjelaskan lebih lanjut tentang rencana pajak karbon tersebut.

Untuk mengelola risiko perubahan iklim, kata Zaini, Undang Undang (UU) Perubahan Iklim yang baru mungkin juga akan disusun dalam waktu dekat, bergantung pada pemahaman pembuat kebijakan dan permintaan dari masyarakat luas.

“Kami mungkin juga menggunakan UU yang ada, seperti UU Kualitas Lingkungan 1974, bersamaan dengan itu (UU Perubahan Iklim baru),” katanya di webinar Cooler Earth Sustainability Summit 2020 di Kuala Lumpur pada Selasa (22/9).

Banner

Zaini mengungkapkan bahwa Pemerintah Malaysia saat ini merevisi UU Kualitas Lingkungan 1974 untuk memasukkan perubahan iklim dan keberlanjutan serta mengamanatkan pengelolaan dan pelaporan gas rumah kaca.

“Saat ini, kami berencana untuk mempelajari perlunya UU perubahan iklim.

“Jika kami memerlukannya, kami ingin menyusunnya,” katanya, menambahkan bahwa hal itu akan mencakup pelaporan sektor swasta dan instrumen ekonomi, meniru apa yang telah dilakukan di Selandia Baru, negara pertama di dunia yang meminta pelaporan risiko iklim.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan