Mahkamah Pengadilan Uni Eropa (UE) telah mengeluarkan keputusan akhir atas banding Apple, yang menegaskan bahwa perusahaan itu harus mengembalikan keuntungan pajak yang tidak sah kepada Irlandia.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Pengadilan Uni Eropa (UE) pada Selasa (10/9) mengeluarkan keputusan akhir atas banding Apple, yang menegaskan bahwa perusahaan itu harus mengembalikan keuntungan pajak yang tidak sah kepada Irlandia.
Pada 2016, Komisi Eropa memutuskan bahwa sejumlah perusahaan yang dinaungi Apple telah menerima keuntungan pajak yang melanggar hukum senilai 13 miliar euro dalam bentuk bantuan pemerintah yang diberikan oleh Irlandia mulai 1991 hingga 2014.
Pengadilan Umum Uni Eropa membatalkan keputusan komisi tersebut pada 2020, dengan mengatakan bahwa Komisi Eropa tidak memiliki cukup bukti bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat itu telah menerima keuntungan selektif.
Keputusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Pengadilan UE pada Selasa itu membatalkan keputusan sebelumnya. “Mahkamah Pengadilan memberikan keputusan akhir terkait masalah ini dan mengonfirmasi keputusan Komisi Eropa pada 2016: Irlandia memberikan bantuan yang melanggar hukum kepada Apple, dan Irlandia kini diwajibkan untuk mengumpulkan pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut,” kata pengadilan itu dalam sebuah rilis pers.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Eropa yang Sesuai dengan Era Digital Margrethe Vestager memuji keputusan pengadilan pada Selasa itu sebagai “kemenangan besar bagi warga Eropa dan keadilan pajak.”
“Hal ini berarti pajak yang dikembalikan, yang telah disimpan di rekening penampungan (escrow account) selama beberapa tahun saat proses pengadilan sedang berlangsung, kini wajib diserahkan kepada Negara Irlandia,” ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa penyelidikan tersebut telah berkontribusi terhadap pergeseran pola pikir di antara negara-negara anggota, mendorong mereka untuk mengawali atau mempercepat reformasi peraturan dan legislatif.
*1 euro = 17.048 rupiah
Laporan: Redaksi