Banner

Majelis Umum PBB desak otoritas Afghanistan izinkan anak perempuan kembali bersekolah

Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dennis Francis berbicara dalam sebuah konferensi pers di markas besar PBB di New York pada 28 September 2023. (Xinhua/Xie E)

Larangan bersekolah bagi perempuan dan anak perempuan Afghanistan dinilai sebagai suatu anakronisme global yang perlu dibenahi oleh pemerintah negara tersebut.

 

PBB (Xinhua) – Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dennis Francis pada Kamis (28/9) mendesak otoritas Afghanistan agar mempertimbangkan kembali keputusan mereka melarang perempuan dan anak perempuan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Perempuan dan anak perempuan Afghanistan, seperti halnya laki-laki, memiliki hak-hak yang tidak boleh dirampas, hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi dan dihormati, tutur Francis.

“Jadi, saya mendesak otoritas Afghanistan agar mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mengizinkan anak perempuan untuk bersekolah, mendapatkan pendidikan, sehingga mereka dapat berperan dalam pembangunan komunitas dan masyarakat mereka,” kata Francis dalam sebuah konferensi pers.

“Mereka dapat memberikan nilai tambah dalam menjadikan Afghanistan negara yang kuat dan kohesif, yang saya yakin mereka inginkan, dan tidak menciptakan rasa putus asa dengan melarang anak perempuan bersekolah. Larangan itu bukanlah perilaku yang akan memperkuat negara tersebut. Justru, larangan itu akan memperlemah negara,” kata Francis. “Oleh karena itu, saya meminta mereka untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini, lebih cepat lebih baik.”

Banner

Francis mengatakan bahwa Afghanistan merupakan satu-satunya negara di dunia yang tidak mengizinkan anak perempuannya mengenyam pendidikan.

“Kenyataan ini sungguh tidak dapat dipercaya. Larangan tersebut adalah suatu anakronisme. Ini adalah anakronisme global. Dan anakronisme perlu dibenahi,” ujarnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan