Banner

Kominfo blokir Yahoo, PayPal, dan Dota karena tidak daftar sistem elektronik

Foto yang diabadikan pada 12 Desember 2012 ini memperlihatkan logo Yahoo di depan sebuah gedung di Rolle, Swiss. (Xinhua)

Sekitar 200 PSE asing di Indonesia, termasuk Google, Zoom, Netflix, dan Facebook, telah bergegas mendaftar beberapa hari menjelang tenggat waktu pada Jumat (29/7). Sedangkan Paypal dan lainnya terpaksa harus Kominfo blokir.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia melalui Kominfo telah blokir akses ke delapan platform daring (online) besar termasuk Yahoo, PayPal, dan Dota karena mereka tidak melakukan pendaftaran untuk mendapatkan lisensi, kata seorang pejabat pada Sabtu (30/7).

Selain itu, ada lima platform lainnya yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni Steam, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, dan Xandr.com, kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan tertulisnya.

Pangerapan mengatakan bahwa pendaftaran perizinan diperlukan bagi semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan pada 2020.

Banner

Laman dari situs jejaring Kominfo menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik adalah adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sekitar 200 PSE asing di Indonesia, termasuk Google, Zoom, Netflix, dan Facebook, telah bergegas mendaftar beberapa hari menjelang tenggat waktu pada Jumat (29/7). Sedangkan Paypal dan lainnya terpaksa harus Kominfo blokir.

Sekitar 8.000 PSE Lingkup Privat domestik juga telah mendaftar ke Kominfo sebelum tenggat waktu tersebut.

Sumber: Xinhua

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan