
Indonesia pulangkan 14 WNI terduga korban TPPO dari Myanmar

Kementerian Luar Negeri RI, Kudataan Besar Indonesia (KBRI) di Yangon, dan Markar Besar TNI memulangkan 14 Warga Negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar, Selasa (27/6). (Kementerian Luar Negeri RI)
Kementerian Luar Negeri RI, Kudataan Besar Indonesia (KBRI) di Yangon, dan Markas Besar TNI telah berhasil memulangkan 14 WNI yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar.
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Luar Negeri RI berhasil memulangkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar, Selasa (27/6).Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri RI, Kudataan Besar Indonesia (KBRI) di Yangon, dan Markas Besar TNI, ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip oleh Indonesia Window, Rabu.Para WNI tersebut kini kembali ke tanah air setelah menggunakan pesawat Hercules TNI-AU yang ada di Yangon, setelah sebelumnya membantu dalam misi pengiriman bantuan kemanusiaan di Myanmar.Ke-14 WNI yang berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah tersebut sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan online scam di Laukkaing, Shan State, yang berbatasan dengan China. Mereka telah ditampung di KBRI Yangon sejak 23 Juni 2023.Sebelum dipulangkan, para WNI tersebut telah melalui proses sesuai hukum di Myanmar, termasuk pembayaran denda keimigrasian secara mandiri.Setelah proses tersebut selesai, mereka diterbangkan kembali ke Indonesia menggunakan pesawat Hercules TNI-AU pada 27 Juni 2023 pukul 13.25. Pesawat tersebut tiba di Lanud Halim Perdanakusuma pada pukul 21.30 WIB pada hari yang sama.Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari upaya diplomasi KBRI Yangon dengan pihak berwenang di Myanmar, serta dukungan dari Kementerian/Lembaga seperti TNI AU, BNPB, dan BP2MI.Pemulangan 14 WNI terduga korban TPPO dari Myanmar ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di tengah situasi keamanan yang rumit di Myanmar.Di sisi lain, penting untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap perekrut dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan sebagai online scammer.Sebelumnya, KBRI Manila baru-baru ini bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di Filipina antara lain Biro Imigrasi dan Kepolisian di negara tersebut telah memulangkan 53 WNI terindikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – 2.966 WNI di luar negeri positif
Indonesia
•
29 Jan 2021

Kesepakatan Perdagangan Preferensial tingkatkan hubungan Indonesia-Kenya
Indonesia
•
05 Dec 2019

COVID-19 – Indonesia terima 1,2 juta dosis vaksin Pfizer siap pakai
Indonesia
•
02 Sep 2021

COVID-19 – BPOM setujui penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk lansia
Indonesia
•
08 Feb 2021


Berita Terbaru

KBRI Beijing soroti pertukaran antarmasyarakat RI-China
Indonesia
•
10 Mar 2026

UEA salurkan bantuan Rp1,59 miliar untuk buka puasa jamaah Masjid Istiqlal
Indonesia
•
09 Mar 2026

Peristiwa di Gaza timbulkan belokan sejarah yang sangat tajam
Indonesia
•
07 Mar 2026

Ramadan – ‘Ramadan iftar gathering’ OIC Youth Indonesia perkuat harmoni dunia Islam
Indonesia
•
06 Mar 2026
