Banner

Kementerian ESDM pasang ratusan ribu panel surya di atap rumah

Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan pemasangan ratusan ribu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di sektor rumah tangga. (Science in HD on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan pemasangan ratusan ribu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di sektor rumah tangga.

Program bernama Energi Surya Nusantara itu adalah bagian dari strategi pemerintah dalam memanfaatkan energi sinar matahari sekaligus menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca pandemik COVID-19, menurut pernyataan dari kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan pada Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Harris, mengungkapkan, program tersebut nantinya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin atau pelanggan PLN yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Ada program yang sekarang ini sedang digagas, masih di dalam diskusi, melalui program Energi Surya Nusantara. Konsepnya mengalihkan subsidi bagi pelanggan PLN rumah tangga lewat pengadaan PLTS,” kata Harris saat diskusi daring pada acara Hackathon New Energy Nexus pada Kamis (24/9).

Kehadiran program Energi Surya Nusantara diharapkan memberikan banyak keuntungan. Salah satunya beban subsidi listrik akan berkurang hingga 800 miliar rupiah hingga 1,3 triliun rupiah dengan tarif saat ini.

Banner

Selain menyerap banyak tenaga kerja, program tersebut akan berkontribusi pada target Rencana Umum Energi Nasional dan mendorong penurunan emisi gas rumah kaca 1,05 juta ton per gigawatt peak pada nationally determined contributions (NDC) serta menumbuhkan industri hijau.

Surya Nusantara pertama kali diinisiasi dan dirokomendasikan oleh Institiute for Essential Service Reform (IESR), sebuah lembaga think thank yang aktif melakukan advokasi dan kampanye untuk menjamin tercapainya pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan