Banner

Pejabat penting kepolisian dan militer Korsel dilarang bepergian terkait penyelidikan darurat militer

Para petugas polisi terlihat sedang bertugas di luar kantor kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, pada 4 Desember 2024. (Xinhua/Yao Qilin)

Kantor Investigasi Nasional (National Office of Investigation/NOI) Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (10/12) mengatakan lima pejabat penting kepolisian dan militer, termasuk kepala polisi, telah dilarang meninggalkan negara tersebut di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung terkait deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk-yeol.

 

Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Kantor Investigasi Nasional (National Office of Investigation/NOI) Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (10/12) mengatakan lima pejabat penting kepolisian dan militer, termasuk kepala polisi, telah dilarang meninggalkan negara tersebut di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung terkait deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk-yeol.

NOI mengatakan tim investigasi khusus mereka memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Nasional Korea Cho Ji-ho, Kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong-sik, dan Kepala Pengawal Polisi Majelis Nasional Mok Hyun-tae.

Larangan perjalanan tersebut diberlakukan oleh Kementerian Kehakiman Korsel pada Senin (9/12) pukul 20.00 waktu setempat, tambah NOI, seraya mengungkapkan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam upaya mengendalikan akses ke Majelis Nasional Korsel selama pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember lalu.

Sementara itu, Kepala Komando Pertahanan Ibu Kota Lee Jin-woo dan mantan kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat Kwak Jong-geun juga dikenakan larangan bepergian sehubungan dengan penyelidikan serupa.

Banner

NOI mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian Pertahanan dan sejumlah komando militer untuk menyerahkan data mengenai pengerahan pasukan terkait dekret darurat militer tersebut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan