Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan layanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

Budi Karya menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil dari negosiasi selama bertahun-tahun dengan Pemerintah Singapura.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Budi Karya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Flight Information Region meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.

Banner

FIR juga akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia.

Untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area ini. Hal ini tetap menjaga aspek keselamatan penerbangan dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Kesepakatan antara kedua negara itu juga mencakup kerja sama sipil militer dalam manajemen lalu lintas penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Budi Karya, pendelegasian PJNP akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub.

Dengan penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan