Jakarta (Indonesia Window) – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Moneter Singapura (MAS/Monetary Authority of Singapore) pada Kamis menyepakati perpanjangan kerja sama keuangan bilateral senilai 10 miliar dolar AS (sekira 143,9 triliun rupiah) untuk periode satu tahun ke depan.
Kerja sama tersebut telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara, menurut keterangan BI yang diterima di Jakarta.
Kerja sama tersebut terdiri atas dua perjanjian.
Pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau 100 triliun rupiah (sekitar 7 miliar dolar AS).
Kedua, Bilateral Repo Agreement (BRL) yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar Amerika Serikat hingga senilai 3 miliar dolar AS dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral.
Kerja sama tersebut sebelumnya telah diperpanjang untuk pertama kali pada November 2019.
Perpanjangan yang kedua sekarang ini menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk tetap saling mendukung dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara di tengah pandemik COVID-19 yang belum berakhir.
Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.
Perjanjian tersebut memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling menukar mata uang lokal masing-masing negara, kemudian ditukar kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Sementara Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan di dalam wilayah salah satu negara, dengan menggunakan mata uang negara tersebut.
Bilateral Repo Agreement (BRL) juga merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.
Perjanjian itu memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya, kemudian ditukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Laporan: Redaksi