Banner

Indonesia siap berdialog dengan UE selesaikan sengketa larangan ekspor nikel

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Jumat (15/1/2021). (Kementerian Perdagangan RI)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia siap berkolaborasi dengan Uni Eropa (UE) dalam menciptakan nilai tambah di sektor besi baja, dan berdialog guna menyelesaikan sengketa larangan ekspor nikel.

Sengketa tersebut diawali oleh gugatan Uni Eropa yang diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 22 November 2019 berkode DS592 tentang pembatasan ekspor dan subsidi konten lokal yang diadopsi oleh Indonesia untuk bahan mentah tertentu.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, Pemerintah Indonesia menyesalkan langkah Uni Eropa pada 14 Januari 2021 yang meminta pembentukan Panel WTO untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Indonesia siap mempertahankan posisinya di forum penyelesaian sengketa di WTO. Pemerintah bersama pihak terkait akan terus berkoordinasi guna memastikan bahwa langkah dan upaya untuk mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing nasional akan senantiasa menjadi agenda prioritas ke depan,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Jumat (15/1).

Pemerintah Indonesia berpandangan UE salah memahami dan mengartikan kebijakan Indonesia, meskipun hal tersebut telah disampaikan secara jelas saat proses konsultasi pada 2020.

Menurut Lutfi, pemerintah yakin bahwa forum penyelesaian sengketa di WTO merupakan tempat yang tepat untuk menguji kebijakan anggotanya apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip WTO.

“Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum akan melayani tuntutan Uni Eropa tersebut dengan penuh wibawa. Pemerintah Indonesia juga sangat menghargai Uni Eropa dan berkomitmen mengikuti proses baku sesuai aturan WTO yang akan dimulai pada 25 Januari 2021,” lanjutnya.

Pemerintah berkeyakinan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya mineral yang ditetapkan dalam legislasi dan peraturan perundang-undangan bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam mineral nasional.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mendorong partisipasi Indonesia dalam rantai nilai global yang mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karenanya sesuai dengan komitmen dan prinsip-prinsip internasional.

“Indonesia selalu siap berkonsultasi apabila Uni Eropa menginginkan penjelasan lebih lanjut tentang kebijakan Indonesia, termasuk tentang pengelolaan sumber daya alam mineral,” ujar Lutfi.

Indonesia adalah penghasil besi baja kedua terbesar di dunia setelah China.

Pada Januari-November 2020, sektor besi baja merupakan penyumbang ekspor terbesar ketiga setelah minyak kelapa sawit dan batu bara, dengan nilai 9,6 miliar dolar AS.

Ini adalah bagian dari transformasi Indonesia, yang semula merupakan negara penghasil barang mentah dan setengah jadi, kini menjadi penghasil barang industri dan negara industri berteknologi tinggi.

DS592

Sengketa DS592 adalah respon Uni Eropa atas diterapkannya larangan ekspor bijih nikel oleh Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2020.

Uni Eropa menilai kebijakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan WTO dan berdampak negatif pada daya saing industri baja di kawasan itu.

Permintaan pertemuan konsultasi Uni Eropa disetujui oleh Indonesia pada 29 November 2019, dan telah dilaksanakan pada 30 dan 31 Januari 2020.

Dalam dokumen sengketa itu, Uni Eropa menentang pembatasan tertentu yang diberlakukan oleh Indonesia atas ekspor bahan mentah yang diperlukan untuk produksi baja tahan karat, terutama nikel tetapi juga skrap, batu bara dan kokas, bijih besi dan kromium.

UE mempermasalahkan larangan ekspor serta persyaratan pemrosesan dalam negeri, kewajiban pemasaran dalam negeri serta prosedur dan persyaratan perizinan ekspor.

UE juga menentang skema pembebasan bea masuk lintas sektoral untuk industri baru yang bergantung pada penggunaan domestik atas peralatan impor.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan