Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sektor pembangkit listrik di Indonesia mampu memangkas 10,37 juta ton emisi karbon sepanjang tahun 2021.

Penurunan emisi karbon pembangkit listrik tersebut mencapai 210,37 persen dari target yang ditetapkan tahun lalu sebesar 4,92 juta ton, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Banner

Sebelumnya, pada 2020 Kementerian ESDM menargetkan angka penurunan emisi karbon di sektor pembangkit listrik sebesar 4,71 juta ton. Realisasi penurunannya mencapai 8,78 juta ton atau 186 persen dari target.

Pada 2022, Kementerian ESDM menargetkan penurunan emisi karbon pembangkit listrik sebesar 5,36 juta ton.

Dalam rangka menurunkan emisi karbon, pemerintah berkomitmen mendorong transisi energi menuju netralitas karbon pada 2060 atau lebih cepat.

Banner

Kementerian ESDM telah menyusun prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.

Perdagangan emisi ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, yang wajib diberlakukan paling lambat tujuh tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan, yaitu 10 November 2024.

Sebagai persiapan menuju tahapan mandatori di tahun 2025, tahun lalu Kementerian ESDM melaksanakan uji coba perdagangan karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara secara sukarela.

Banner

Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), salah satunya mengenai pajak karbon.

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon secara bertahap pada tahun 2021-2025 dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Pada 1 April 2022, pajak karbon (cap and tax) akan mulai diterapkan secara terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara dengan tarif 30 ribu rupiah per ton setara karbon dioksida.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan