Jakarta (Indonesia Window) – Hasil penelitian ilmiah baru-baru ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak pernah terganggu atau ditangguhkan sepanjang sejarah Islam.
Studi yang dilakukan oleh Institut Penjaga Dua Masjid Suci untuk Penelitian Haji dan Umrah di Universitas Umm Al-Qura menyimpulkan hal tersebut setelah mengekstrapolasi lebih dari 40 referensi ilmiah dan sumber dari seluruh sejarah Islam.
Para peneliti menegaskan tidak ada satu masa haji tidak dilaksanakan dalam periode waktu mana pun sepanjang sejarah Islam, menurut laporan Saudi Gazette yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Sejumlah konflik yang terjadi di sebagian negara, masalah epidemik dan kesehatan, serta gangguan keamanan memang terjadi, menyebabkan tertahannya sebagian kaum Muslim menunaikan ibadah haji.
Namun sebagian lainnya tetap melaksanakan Rukun Islam kelima ini tanpa gangguan.
Studi ilmiah, yang dilakukan oleh Dr. Aiman Al-Safri, wakil presiden institut tersebut, menekankan bahwa haji adalah salah satu ibadah wajib yang merupakan kewajiban sosial umum dari Umat Muslim, dan karenanya pelaksanaan ritual oleh sebagian dari mereka diangga cukup bagi semuanya.
Dia mengatakan, ada banyak peristiwa yang dicatat oleh para sejarawan selama berabad-abad tentang kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh kaum Muslim dalam melakukan perjalanan haji ke Makkah.
Wabah penyakit, perang, hujan lebat, banjir, kelaparan, dan ketidakamanan sosial adalah di antara peristiwa tersebut.
Kesulitan seperti itu menghambat kaum Muslim dari beberapa negara mencapai Makkah untuk menunaikan haji.
Namun, semua peristiwa dan tragedi apa pun yang terjadi di seluruh dunia tidak pernah menghentikan pelaksanaan haji setiap tahun sepanjang sejarah Islam.
Studi tersebut juga menggarisbawahi peran penting masyarakat Makkah dalam memastikan keberlangsungan haji di tahun-tahun saat jamaah dari beberapa negara tidak dapat mencapai Tanah Suci untuk menunaikan ibadah.
Selain itu, keputusan pemerintah Arab Saudi untuk tetap mengadakan ritual haji di tengah pandemic COVID-19 juga menjadi penekanan dalam studi ilmiah tersebut.
Penelitian menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan tekad pemerintah kerajaan untuk menepis segala gangguan demi terlaksananya haji sesuai tuntunan Syariah, yakni ibadah tanpa gangguan, serta memastikan keselamatan dan kesehatan para peziarah.
Laporan: Redaksi