Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka pendaftaran haji 1441 Hijriah melalui situs jejaringnya mulai 6 hingga 10 Juli 2020, menurut laporan Saudi Gazette.
Dari total 10.000 jumlah jamaah haji yang diperbolehkan tahun ini, 70 persen dibuka bagi warga asing yang menetap di kerajaan, sementara 30 persen adalah warga negara Arab Saudi.
Arab Saudi telah memutuskan untuk mengurangi jamaah haji tahun ini hingga hanya 10.000 penduduk kerajaan tersebut menyusul pandemik COVID-19 yang belum berakhir.
Memiliki kondisi kesehatan yang baik akan menjadi kriteria utama bagi calon jamaah haji untuk melaksanakan ibadah tahun ini.
Di antara warga Saudi yang diizinkan menunaikan haji adalah tenaga medis dan petugas keamanan yang telah pulih dari COVID-19. Mereka dipilih dari database pasien yang telah pulih dari penyakit tersebut.
Hal tersebut merupakan pengakuan atas peran penting mereka dalam menjaga kesehatan selama pademik berlangsung, sebut laporan Kantor Berita Arab Saudi (SPA) mengutip sumber-sumber kementerian.
Pendaftaran
Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengatakan bahwa pendaftaran di situs jejaring (localhaj.haj.gov.sa) untuk warga asing dimulai pada Senin (6/7) dan ditutup pada Jumat (10/7), dan akan akan diumumkan pada Ahad (12/7).
Hanya warga asing yang berusia antara 20 dan 50 dan tidak menderita penyakit kronis apa pun dapat mendaftar.
Para pelamar harus menyatakan bahwa mereka tidak memiliki diabetes, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan.
Mereka juga harus tidak terinfeksi virus corona atau menunjukkan gejalanya yang dibuktikan dengan sertifikat uji medis polymerase chain reaction (PCR).
Para pelamar harus menyatakan bahwa mereka belum menunaikan haji sebelumnya dan bahwa mereka akan tetap berada dalam karantina rumah selama 14 hari sebelum haji, serta 14 hari setelah menunaikan ibadah tersebut.
Mereka harus melakukan kontak dengan kementerian kesehatan setiap hari melalui aplikasi seluler sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh kementerian.
Kementerian menyatakan, pendaftaran haji melalui jalur elektronik merupakan pengajuan awal.
Kepastian diterimanya lamaran para calon jamaah haji akan dikirim melalui pesan teks di nomor telepon seluler yang mereka masukkan dalam pendaftaran.
Pengumuman disampaikan setelah kementerian memastikan bahwa pemohon telah memenuhi semua syarat kesehatan dan standar peraturan.
Kementerian juga menyatakan bahwa aplikasi tersebut akan dibatalkan jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Kementerian kesehatan berhak membatalkan persetujuan tersebut kapan saja jika menemukan perbedaan dalam informasi yang diberikan oleh calon jamaah.
Laporan: Redaksi