RUU perjanjian ekstradisi buronan antara Indonesia, Singapura jadi UU

Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022). (Sekretariat Kabinet RI)
Perjanjian ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Indonesia dan Singapura.
Jakarta (Indonesia Window) – Rancangan Undang-Undang (RUU) antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang perjanjian ekstradisi buronan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, menurut Sekretariat Kabinet RI dalam pernyataannya Sabtu.“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.Selain itu, lanjut Menkumham, perjanjian ekstradisi buronan RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujarnya.Yasonna menambahkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” imbuhnya.Menkumham menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur, antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” tandasnya.Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.Sebagai informasi, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

BMKG: Waspadai potensi cuaca ekstrem sepekan ke depan
Indonesia
•
09 Oct 2022

RI-AS soroti kepentingan bersama dalam penguatan kerja sama bilateral
Indonesia
•
29 Oct 2020

Investasi energi terbarukan bernilai 20 miliar dolar AS pada 2024
Indonesia
•
20 Feb 2020

Fokus Berita – Halal Fair 2023 gali potensi industri halal nasional di tingkat global
Indonesia
•
08 Dec 2023
Berita Terbaru

Kemenag dorong pemberdayaan ekonomi umat melalui Program KKN Mahasiswa Berbasis Zakat dan Wakaf
Indonesia
•
16 Feb 2026

Pemerintah targetkan ekonomi 2026 tumbuh 5,4 persen
Indonesia
•
15 Feb 2026

Kemenag, Flinders University sinergi akselerasi STEM madrasah
Indonesia
•
15 Feb 2026

Presiden terima delegasi Pakistan, bahas pertahanan, investasi, hingga dukungan untuk KTT D8
Indonesia
•
13 Feb 2026
