Drone sipil yang tidak terikat oleh regulasi ketat terkait pengendalian senjata atau keamanan teknologi tidak boleh digunakan untuk tujuan militer yang melanggar peraturan.
Beijing, China (Xinhua/Indonesia Window) – China dengan tegas menentang sanksi sepihak dan yurisdiksi lengan panjang (long-arm jurisdiction), kata seorang juru bicara (jubir) Kementerian Perdagangan (Ministry of Commerce/MOC) China pada Kamis (24/10) saat menanggapi pertanyaan mengenai sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap entitas terkait pesawat nirawak (drone) milik China.
Jubir MOC, He Yadong, mengatakan bahwa China memiliki langkah-langkah ketat dalam mengontrol ekspor produk militer dan barang berkegunaan ganda (dual-use) yang dapat digunakan untuk penerapan sipil maupun militer, serta mewajibkan perusahaan yang memperdagangkan barang-barang yang dikendalikan secara internasional untuk mematuhi hukum dan peraturan yang relevan.
Sejak awal krisis Ukraina, China mengeluarkan beberapa pengumuman terkait pengendalian drone dan secara tegas menetapkan bahwa drone sipil yang tidak terikat oleh regulasi ketat terkait pengendalian senjata atau keamanan teknologi tidak boleh digunakan untuk tujuan militer yang melanggar peraturan. Sejumlah otoritas terkait telah memperketat proses pemeriksaan dan persetujuan penerbitan izin ekspor drone sesuai dengan hukum, serta telah meningkatkan prosedur pemeriksaan terhadap ekspor ilegal.
China dengan tegas menolak sanksi sepihak dan “yurisdiksi lengan panjang” yang tidak memiliki dasar dalam hukum internasional dan tidak disahkan oleh Dewan Keamanan PBB, kata sang jubir.
Ketika menyangkut tindakan jahat yang menjatuhkan sanksi atau menekan perusahaan-perusahaan China dengan mengaitkannya pada isu terkait Rusia, China akan dengan tegas melindungi hak dan kepentingannya yang sah, tutur He.
Laporan: Redaksi