Banner

COVID-19 – WNA masuk ke Indonesia wajib tunjukkan bukti vaksinasi

Ilustrasi. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu/bukti vaksinasi mulai 6 Juli 2021. (Lukas on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu/bukti vaksinasi mulai 6 Juli 2021, kata Juri Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 sebelum bisa masuk Indonesia,” kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad.

Pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain, kata Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara itu, lanjut Jodi, bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19 sebelum kedatangan.

Setelah dikarantina dan terbukti negatif dengan PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

Banner

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7,” jelas Jodi.

Batas karantina selama 8 hari sesuai arahan Kementerian Kesehatan dilakukan dengan pertimbangan:

  1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
  2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
  3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry and exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
  4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
  5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
  6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pascakarantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
  7. Karantina bagi pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan