
COVID-19 – WNA masuk ke Indonesia wajib tunjukkan bukti vaksinasi

Ilustrasi. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu/bukti vaksinasi mulai 6 Juli 2021. (Lukas on Unsplash)
- Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
- Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
- Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry and exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
- Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
- Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
- Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pascakarantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
- Karantina bagi pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Rayakan Hari Nasional ke-113, Taiwan masuk lima besar investor asing di Indonesia
Indonesia
•
09 Oct 2024

Menlu Retno: Indonesia akan terus mendukung Palestina
Indonesia
•
30 Apr 2024

Indonesia soroti mitigasi emisi karbon negara G20
Indonesia
•
28 Sep 2020

Dari MBG hingga Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo kembalikan arus kekayaan ke rakyat
Indonesia
•
02 May 2026


Berita Terbaru

Halal expo dorong D-8 jadi kekuatan baru ekonomi halal global
Indonesia
•
09 Jul 2026

Indonesia luncurkan prototipe vaksin DBD Berbasis mRNA pertama di dunia
Indonesia
•
09 Jul 2026

Sebelum nikah dicatat, penghulu pastikan tiga hal ini
Indonesia
•
07 Jul 2026

Jejak Sang Laksamana Muslim: Ketika Cheng Ho menjadikan Nusantara persimpangan dunia
Indonesia
•
08 Jul 2026
