
COVID-19 – WNA masuk ke Indonesia wajib tunjukkan bukti vaksinasi

Ilustrasi. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu/bukti vaksinasi mulai 6 Juli 2021. (Lukas on Unsplash)
- Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
- Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
- Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry and exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
- Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
- Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
- Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pascakarantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
- Karantina bagi pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Kementerian Luar Negeri RI gelar forum konsultasi Indonesia-PBB
Indonesia
•
03 Dec 2022

Indonesia, Australia capai kesepakatan di bidang pertahanan, keamanan
Indonesia
•
13 Nov 2025

LSPR beri penghargaan kepada alumni yang sukses
Indonesia
•
16 Aug 2023

Presiden segera umumkan penghentian ekspor tembaga mentah
Indonesia
•
01 Feb 2023


Berita Terbaru

Kedubes Iran kecam AS, Israel atas serangan yang tewaskan 175 siswi tak berdosa
Indonesia
•
15 Mar 2026

Ramadan 1447H – Ketua Al-Bahjah Bogor: Perkuat aqidah, AI tantangan serius generasi muda Islam
Indonesia
•
14 Mar 2026

Presiden Prabowo serahkan lahan 90 ribu hektare di Sumatra untuk konservasi gajah
Indonesia
•
13 Mar 2026

Kemenag dorong optimalisasi ZIS jelang Idulfitri
Indonesia
•
13 Mar 2026
