
Satu lagi personel pasukan perdamaian Indonesia gugur dalam serangan di Lebanon selatan

Petugas penyelamat mencari korban serangan udara Israel sebelum gencatan senjata, di Tyre, Lebanon selatan, pada 19 April 2026. (Xinhua/Ali Hashisho)
Rico Pramudia meninggal akibat luka yang dideritanya dalam sebuah insiden yang terjadi pada 29 Maret lalu, ketika sebuah proyektil menghantam posisinya di Lebanon selatan di tengah pertikaian antara Israel dan Hizbullah.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Personel penjaga perdamaian asal Indonesia lainnya yang bertugas di Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL) meninggal dunia pada Jumat (24/4) pagi waktu setempat, demikian disampaikan juru bicara PBB.
Praka (Prajurit Kepala) Rico Pramudia meninggal akibat luka yang dideritanya dalam sebuah insiden yang terjadi pada 29 Maret lalu, ketika sebuah proyektil menghantam posisinya di Lebanon selatan di tengah pertikaian antara Israel dan Hizbullah, kata Stephane Dujarric, juru bicara (jubir) sekretaris jenderal (sekjen) PBB, dalam sebuah konferensi pers harian.
"Sekjen menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga, sahabat, dan rekan dari Kopral Rico Pramudia yang berusia 31 tahun, dari Indonesia, serta kepada pemerintah dan rakyat negaranya," ujar sang jubir.
Pada akhir pekan itu, insiden lain juga merenggut nyawa personel penjaga perdamaian Indonesia Fahrizal Rambe, katanya. Temuan awal penyelidikan menunjukkan bahwa sebuah peluru yang ditembakkan dari tank Merkava milik Pasukan Pertahanan Israel (Israel Defense Forces/IDF) menghantam posisi UNIFIL, yang menyebabkan kematian Rambe.
"Sekjen kembali menyerukan kepada semua pihak untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum humaniter internasional dan menjamin keselamatan serta keamanan personel PBB, serta hak untuk tidak diganggu gugat (inviolability) properti dan aset PBB setiap saat," kata Dujarric.
Hingga saat ini, enam penjaga perdamaian yang bertugas di UNIFIL telah tewas dan beberapa lainnya mengalami luka serius di tengah pertikaian terbaru antara Hizbullah dan Israel, ujarnya. "Insiden-insiden ini tidak dapat diterima dan harus dihentikan."
"Kami telah meminta para pihak terkait untuk memastikan kasus-kasus ini diselidiki dan, jika perlu, dituntut oleh otoritas nasional guna membawa para pelaku ke pengadilan dan memastikan pertanggungjawaban. Serangan terhadap penjaga perdamaian PBB dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional," kata Dujarric.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Peran integral media kunci sukses persahabatan Indonesia-Korea
Indonesia
•
19 Feb 2023

COVID-19 – 949 tenaga medis di Indonesia meninggal karena pandemik
Indonesia
•
27 Jun 2021

Peringati HUT 1, PT Agrinas Palma Nusantara Riau gelar kompetisi sepak bola remaja
Indonesia
•
27 Jan 2026

Pertemuan menlu di KTT ASEAN tekankan persatuan dan inklusivitas
Indonesia
•
06 Sep 2023


Berita Terbaru

Indonesia-China jembatani kampus dan industri, talenta muda jadi fokus kerja sama
Indonesia
•
11 Sep 2026

Anwar Ibrahim buka suara soal perusahaan Malaysia yang diduga terlibat pembakaran lahan di Indonesia
Indonesia
•
09 Sep 2026

Fokus Berita - Perkuat tata kelola investasi, Pemerintah integrasikan perizinan TKA
Indonesia
•
10 Sep 2026

Indonesia dukung Inggris larang impor dari permukiman Israel di wilayah Palestina
Indonesia
•
10 Sep 2026
