
Satu lagi personel pasukan perdamaian Indonesia gugur dalam serangan di Lebanon selatan

Petugas penyelamat mencari korban serangan udara Israel sebelum gencatan senjata, di Tyre, Lebanon selatan, pada 19 April 2026. (Xinhua/Ali Hashisho)
Rico Pramudia meninggal akibat luka yang dideritanya dalam sebuah insiden yang terjadi pada 29 Maret lalu, ketika sebuah proyektil menghantam posisinya di Lebanon selatan di tengah pertikaian antara Israel dan Hizbullah.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Personel penjaga perdamaian asal Indonesia lainnya yang bertugas di Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL) meninggal dunia pada Jumat (24/4) pagi waktu setempat, demikian disampaikan juru bicara PBB.
Praka (Prajurit Kepala) Rico Pramudia meninggal akibat luka yang dideritanya dalam sebuah insiden yang terjadi pada 29 Maret lalu, ketika sebuah proyektil menghantam posisinya di Lebanon selatan di tengah pertikaian antara Israel dan Hizbullah, kata Stephane Dujarric, juru bicara (jubir) sekretaris jenderal (sekjen) PBB, dalam sebuah konferensi pers harian.
"Sekjen menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga, sahabat, dan rekan dari Kopral Rico Pramudia yang berusia 31 tahun, dari Indonesia, serta kepada pemerintah dan rakyat negaranya," ujar sang jubir.
Pada akhir pekan itu, insiden lain juga merenggut nyawa personel penjaga perdamaian Indonesia Fahrizal Rambe, katanya. Temuan awal penyelidikan menunjukkan bahwa sebuah peluru yang ditembakkan dari tank Merkava milik Pasukan Pertahanan Israel (Israel Defense Forces/IDF) menghantam posisi UNIFIL, yang menyebabkan kematian Rambe.
"Sekjen kembali menyerukan kepada semua pihak untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum humaniter internasional dan menjamin keselamatan serta keamanan personel PBB, serta hak untuk tidak diganggu gugat (inviolability) properti dan aset PBB setiap saat," kata Dujarric.
Hingga saat ini, enam penjaga perdamaian yang bertugas di UNIFIL telah tewas dan beberapa lainnya mengalami luka serius di tengah pertikaian terbaru antara Hizbullah dan Israel, ujarnya. "Insiden-insiden ini tidak dapat diterima dan harus dihentikan."
"Kami telah meminta para pihak terkait untuk memastikan kasus-kasus ini diselidiki dan, jika perlu, dituntut oleh otoritas nasional guna membawa para pelaku ke pengadilan dan memastikan pertanggungjawaban. Serangan terhadap penjaga perdamaian PBB dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional," kata Dujarric.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Produk Polandia yang masuk Indonesia dipastikan memenuhi standar halal
Indonesia
•
26 Oct 2022

Indonesia kembali hadir dalam FHA Food & Beverage Exhibition 2023
Indonesia
•
26 Apr 2023

Program Makan Bergizi Gratis resmi diluncurkan di Indonesia
Indonesia
•
09 Jan 2025

Fokus Berita - Kemlu gandeng akademisi kuatkan hubungan RI, negara-negara Pasifik
Indonesia
•
14 Jun 2023


Berita Terbaru

Indonesia tanggapi positif inisiatif UNESCO tentang literasi media dalam pendidikan agama
Indonesia
•
25 Apr 2026

Indonesia bersama 7 negara Muslim kecam aktivitas permukiman Israel dan kekerasan terhadap warga Palestina
Indonesia
•
24 Apr 2026

Presiden tekankan penguatan iklim investasi, pangkas regulasi penghambat, terapkan standar global
Indonesia
•
22 Apr 2026

Indonesia ekspor urea ke Australia, Presiden Prabowo terima apresiasi PM Albanese
Indonesia
•
22 Apr 2026
