COVID-19 – Arab Saudi wajibkan vaksin bagi petugas kesehatan haji

Ilustrasi. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin COVID-19 bagi petugas kesehatan yang terlibat selama musim haji 1442 Hijriah/2021. (Mufid Majnun on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin COVID-19 bagi petugas kesehatan yang terlibat selama musim haji 1442 Hijiah/2021, kata Menteri Kesehatan Saudi Dr.Tawfiq Al-Rabiah.

“Anda harus mempersiapkan sejak dini untuk mengamankan tenaga yang dibutuhkan untuk mengoperasikan fasilitas kesehatan di Makkah, tempat suci dan Madinah, serta pintu masuk jamaah haji untuk musim haji 2021,” katanya dalam surat edaran resmi, menurut Arab News.

“Panitia vaksinasi harus dibentuk untuk musim haji dan umroh, di mana mereka telah mengadopsi aturan yang mewajibkan vaksin COVID-19 untuk petugas kesehatan yang berpartisipasi,” tambahnya.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammed Al-Abd Al-Aly mengatakan pada konferensi pers pada Selasa (2/3), bahwa karantina tidak diperlukan setelah kontak dengan seseorang yang telah divaksinasi dan selesai masa imunisasinya.

“Siapa pun yang menerima vaksin dan telah melewati masa dua hingga tiga pekan setelah menyelesaikan vaksinasi, tidak diharuskan untuk karantina setelah bersentuhan dengan orang yang terinfeksi,” katanya.

Kurva epidemik infeksi COVID-19 sedang melalui fase berfluktuasi, imbuhnya.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mendeklarasikan 2 Maret sebagai Hari Martir Kesehatan yang merupakan pengakuan atas peran penting para pahlawan perawatan kesehatan yang mengabdikan hidup mereka untuk pekerjaan dan kesehatan masyarakat.

Sejauh ini, 885.411 warga negara Saudi dan ekspatriat di kerajaan telah menerima vaksin COVID-19, dan program vaksinasi terus berjalan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan