
Brasil bergabung dalam gugatan Afrika Selatan atas senosida oleh Israel di Mahkamah Internasional

Warga Palestina menyaksikan sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di sebuah kafe di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 24 Mei 2024. (Xinhua/ Rizek Abdeljawad)
Brasil akan bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap agresi Israel di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Brasilia, Brasil (Xinhua/Indonesia Window) – Brasil pada Rabu (23/7) mengumumkan bahwa pihaknya berada pada tahap akhir untuk bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap agresi Israel di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)."Pemerintah Brasil mengumumkan bahwa pihaknya saat ini berada dalam tahap akhir untuk mengajukan intervensi resmi dalam kasus yang sedang berjalan di Mahkamah Internasional, yang diajukan oleh Afrika Selatan berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida," demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Brasil."Pemerintah Brasil mengungkapkan kemarahan besar atas tindak kekerasan yang terus berulang terhadap penduduk sipil di Negara Palestina, yang tidak terbatas pada Jalur Gaza dan meluas ke Tepi Barat," imbuh pernyataan itu.Kementerian tersebut mengecam pelanggaran berat yang dilakukan Israel terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter, termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil, tempat ibadah, dan fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Pernyataan itu juga menyebutkan kekerasan dan vandalisme tanpa pandang bulu oleh pemukim ekstremis di Tepi Barat, pembantaian terhadap warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak, selama penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza, serta "penggunaan kelaparan sebagai senjata perang secara terang-terangan"."Kengerian lainnya meliputi pelanggaran hukum internasional yang terus berlanjut, seperti aneksasi wilayah secara paksa dan perluasan permukiman ilegal," lanjut pernyataan itu.Pada Desember 2023, pihak Afrika Selatan mendatangi ICJ untuk meminta dikeluarkannya putusan yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan terhadap Palestina dan menyatakan tindakan tersebut sebagai genosida. Pada Januari 2024, pengadilan PBB memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk mencegah tindakan genosida dan menjamin bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.Sejak Israel melanjutkan kampanye militernya di Gaza pada 18 Maret, setidaknya 7.750 warga Palestina telah tewas, sehingga total korban tewas di Gaza sejak konflik dimulai pada Oktober 2023 mencapai 58.573 orang, menurut data yang dirilis pekan lalu oleh otoritas kesehatan di Gaza.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Bantah peringatan IAEA, presiden Iran sebut negaranya tak lakukan pengayaan uranium
Indonesia
•
17 Sep 2024

PM Australia sebut Netanyahu sengaja “pungkiri" penderitaan warga Gaza
Indonesia
•
13 Aug 2025

35 roket dan rudal yang ditembakkan dari Lebanon hantam wilayah Israel utara
Indonesia
•
30 Jun 2024

Feature – Trauma terus hantui masyarakat Venezuela pascaserangan AS
Indonesia
•
27 Jan 2026


Berita Terbaru

Korban tewas akibat tanah longsor di Nepal naik jadi 1.403 jiwa, 6.150 orang masih hilang
Indonesia
•
19 Sep 2026

Houthi bantah targetkan Makkah saat konflik dengan Saudi kian memanas
Indonesia
•
19 Sep 2026

AS setujui penjualan 48 jet F-35 ke Saudi senilai 430,55 triliun rupiah
Indonesia
•
19 Sep 2026

Trump di titik kritis Perang Iran: Serang lagi atau diplomasi?
Indonesia
•
19 Sep 2026
