
Brasil bergabung dalam gugatan Afrika Selatan atas senosida oleh Israel di Mahkamah Internasional

Warga Palestina menyaksikan sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di sebuah kafe di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 24 Mei 2024. (Xinhua/ Rizek Abdeljawad)
Brasil akan bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap agresi Israel di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Brasilia, Brasil (Xinhua/Indonesia Window) – Brasil pada Rabu (23/7) mengumumkan bahwa pihaknya berada pada tahap akhir untuk bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap agresi Israel di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)."Pemerintah Brasil mengumumkan bahwa pihaknya saat ini berada dalam tahap akhir untuk mengajukan intervensi resmi dalam kasus yang sedang berjalan di Mahkamah Internasional, yang diajukan oleh Afrika Selatan berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida," demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Brasil."Pemerintah Brasil mengungkapkan kemarahan besar atas tindak kekerasan yang terus berulang terhadap penduduk sipil di Negara Palestina, yang tidak terbatas pada Jalur Gaza dan meluas ke Tepi Barat," imbuh pernyataan itu.Kementerian tersebut mengecam pelanggaran berat yang dilakukan Israel terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter, termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil, tempat ibadah, dan fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Pernyataan itu juga menyebutkan kekerasan dan vandalisme tanpa pandang bulu oleh pemukim ekstremis di Tepi Barat, pembantaian terhadap warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak, selama penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza, serta "penggunaan kelaparan sebagai senjata perang secara terang-terangan"."Kengerian lainnya meliputi pelanggaran hukum internasional yang terus berlanjut, seperti aneksasi wilayah secara paksa dan perluasan permukiman ilegal," lanjut pernyataan itu.Pada Desember 2023, pihak Afrika Selatan mendatangi ICJ untuk meminta dikeluarkannya putusan yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan terhadap Palestina dan menyatakan tindakan tersebut sebagai genosida. Pada Januari 2024, pengadilan PBB memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk mencegah tindakan genosida dan menjamin bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.Sejak Israel melanjutkan kampanye militernya di Gaza pada 18 Maret, setidaknya 7.750 warga Palestina telah tewas, sehingga total korban tewas di Gaza sejak konflik dimulai pada Oktober 2023 mencapai 58.573 orang, menurut data yang dirilis pekan lalu oleh otoritas kesehatan di Gaza.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Kremlin sebut Putin dan Trump akan Bertemu di negara ketiga
Indonesia
•
15 Feb 2025

Es krim Ben & Jerry's gugat Unilever karena blokir bisnis Israel
Indonesia
•
06 Jul 2022

Sedikitnya 15 orang tewas dalam penembakan massal di Universitas Charles Praha
Indonesia
•
22 Dec 2023

Israel konfirmasi tewaskan petinggi militer Hamas di Lebanon
Indonesia
•
18 Feb 2025


Berita Terbaru

AS dan Iran teken MoU secara Elektronik untuk akhiri perang
Indonesia
•
16 Jun 2026

KTT G7 dibuka di tengah gelombang unjuk rasa besar-besaran
Indonesia
•
16 Jun 2026

Feature – Kesepakatan damai tercapai, warga Teheran masih menunggu bukti perdamaian
Indonesia
•
16 Jun 2026

KTT G7 akan bahas krisis geopolitik di tengah meningkatnya perpecahan
Indonesia
•
15 Jun 2026
