Australia beri peringatan kepada platform gim terkait ‘grooming’ dan radikalisasi anak

Anak-anak bermain saat Festival Bulan Canberra 2025 di Canberra, Australia, pada 7 September 2025. (Xinhua/Chu Chen)

Platform gim video harus menjelaskan bagaimana mereka mengidentifikasi, mencegah, dan menanggapi praktik grooming dan radikalisasi serta perundungan dan ujaran kebencian daring.

 

Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Komisaris eSafety Australia telah memberikan peringatan kepada sejumlah platform gim video terkait kekhawatiran bahwa anak muda menjadi sasaran praktik grooming dan radikalisasi saat bermain gim daring.

Badan pengawas keamanan daring tersebut pada Rabu (22/4) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan transparansi wajib kepada platform-platform besar, termasuk Steam, Roblox, dan Minecraft milik Microsoft, yang mengharuskan mereka untuk menjelaskan bagaimana mereka mengidentifikasi, mencegah, dan menanggapi praktik grooming dan radikalisasi serta perundungan dan ujaran kebencian daring.

Komisaris eSafety Julie Inman Grant mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa 90 persen anak Australia berusia delapan hingga 17 tahun pernah bermain gim daring.

"Predator dewasa mengetahui hal ini dan menyasar anak-anak melalui praktik grooming atau menyisipkan narasi terorisme dan ekstremisme kekerasan dalam permainan, sehingga meningkatkan risiko pelanggaran kontak, radikalisasi, dan bahaya lain di luar platform," tuturnya.

"Platform gim daring dan platform yang berhubungan dengan gim tersebut digunakan oleh jutaan anak, sehingga sangat penting bagi mereka untuk mengambil setiap langkah yang memungkinkan guna melindungi anak-anak dan terus meningkatkan pengamanan," kata Inman Grant.

Berdasarkan kode etik dan standar Australia untuk materi yang dibatasi berdasarkan usia, layanan daring yang gagal melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia, termasuk kekerasan yang berdampak tinggi, dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 35,4 juta dolar AS.

*1 dolar Australia = 12.261 rupiah

**1 dolar AS = 17.142 rupiah

Selain itu, layanan yang gagal mematuhi pemberitahuan transparansi dari Komisaris eSafety dapat dikenai denda hingga 825.000 dolar Australia per hari.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait