Aturan pertanahan dinilai tumpang tindih, IKADIN dorong uji materi demi kepastian hukum

Seminar Hukum Nasional bertema ‘Bunga Rampai Problematika Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan’ di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Seminar tersebut digelar dalam rangka hari ulang tahun ke-11 Media Sudut Pandang. (Indonesia Window)

Jakarta (Indonesia Window) — Regulasi pertanahan di Indonesia dinilai masih menghadapi masalah serius. Sejumlah aturan disebut saling tumpang tindih dan berpotensi memicu sengketa baru di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Dr. Susilo Lestari, menilai kondisi tersebut membuat kepastian hukum atas tanah belum sepenuhnya dirasakan publik.

Menurutnya, persoalan muncul karena penyusunan aturan kerap tidak didukung kajian akademik yang kuat, belum mengakomodasi norma yang berlaku di masyarakat, serta tidak memiliki kodifikasi hukum sebagai pedoman yang jelas.

“Akibatnya, regulasi justru dapat melahirkan persoalan hukum baru dan menjauhkan masyarakat dari kepastian hukum,” ujar Dr. Susilo dalam Seminar Hukum Nasional bertema ‘Bunga Rampai Problematika Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan’ di Jakarta, Kamis.

Seminar tersebut digelar dalam rangka hari ulang tahun ke-11 Media Sudut Pandang, yang digelar di Hotel Luminor, Pecenongan, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Dr. Susilo mendorong masyarakat agar berani menempuh jalur judicial review atau uji materi apabila menemukan undang-undang maupun peraturan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Dia juga menyoroti rumitnya penetapan tanah terlantar.

MenurutnyaBadan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mudah mengawasi seluruh lahan milik rakyat maupun pemerintah yang tidak dimanfaatkan.

Proses penetapan tanah terlantar, kata dia, tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Ada tahapan administratif dan status hukum yang harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan konflik baru.

Salah satu kemungkinan yang dapat membuka proses tersebut adalah adanya pihak yang mengajukan hak baru atas lahan tidur dan menguasainya secara berkelanjutan dengan itikad baik, serta diketahui perangkat lingkungan setempat.

Dr. Susilo menegaskan aturan yang terbukti kontradiktif seharusnya segera dievaluasi, dicabut, lalu dirumuskan ulang. Tujuannya agar regulasi pertanahan benar-benar menjadi pegangan yang adil bagi pemegang hak tanah maupun masyarakat luas.

Dimoderatori oleh Direktur UKW PWI (Uji Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia) Dr. Aat Surya Safaat, seminar nasional tersebut juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Noor Puspita Sari, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Dr. Selamat Lumban Gaol.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait