
AS berlakukan tarif tambahan 25 persen atas impor cip komputasi canggih tertentu

Ilustrasi. (Brian Kostiuk on Unsplash)
Keamanan nasional menjadi dasar pengenaan tarif impor semikonduktor canggih tertentu oleh Donald Trump.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (14/1) memerintahkan pemberlakuan tarif tambahan sebesar 25 persen terhadap impor cip komputasi canggih tertentu, yang akan mulai diterapkan pada Kamis (15/1).
Dalam pengumuman yang diunggah di situs jejaring Gedung Putih, Trump menyampaikan tarif itu akan terus diberlakukan, kecuali tindakan tersebut "secara tegas dikurangi, diubah, atau dihentikan."
"Tarif itu diberlakukan sebagai tambahan atas bea, pungutan, kewajiban, dan biaya apa pun yang dikenakan terhadap impor semikonduktor tersebut, kecuali dinyatakan sebaliknya berikut ini," demikian bunyi pengumuman itu.
Trump menyebut alasan keamanan nasional sebagai dasar pengenaan tarif impor semikonduktor itu. Cip komputasi canggih dan produk-produk turunan tertentu yang diuraikan dalam pengumuman itu merujuk pada produk yang "impornya tidak berkontribusi pada pembangunan rantai pasokan teknologi AS dan penguatan kapasitas manufaktur dalam negeri untuk produk turunan semikonduktor."
Pengumuman itu juga mencakup sejumlah pengecualian, yang memaparkan bahwa tarif bea tersebut tidak akan diberlakukan terhadap impor produk yang tercakup untuk penggunaan di pusat-pusat data AS, perbaikan atau penggantian yang dilakukan di AS, penelitian dan pengembangan di AS, perusahaan rintisan (startup) di AS, aplikasi konsumen non-pusat data di AS, penggunaan di aplikasi industri sipil non-pusat data di AS, serta penggunaan di aplikasi sektor publik AS.
Pengecualian tersebut juga berlaku bagi produk-produk yang tercakup untuk penggunaan lainnya yang dinilai berkontribusi pada penguatan rantai pasokan teknologi AS atau kapasitas manufaktur dalam negeri untuk produk turunan semikonduktor.
Trump memerintahkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection) AS untuk mengambil setiap langkah yang diperlukan atau tepat guna melaksanakan tarif yang diberlakukan melalui pengumuman tersebut, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku. Dia menyebut tidak ada fasilitas pengembalian bea (drawback) atas bea masuk yang dikenakan berdasarkan pengumuman ini.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Harga batu bara acuan Agustus tembus 130,99 dolar AS per ton
Indonesia
•
04 Aug 2021

Harga minyak menguat, tapi catat kerugian pekanan yang tajam
Indonesia
•
06 Aug 2022

PM Spanyol janji pemadaman listrik takkan terulang, bantah energi terbarukan jadi pemicu
Indonesia
•
01 May 2025

Maskapai China Xiamen Air tambahkan pesawat Airbus pertama ke armadanya
Indonesia
•
03 Jan 2023


Berita Terbaru

Fokus Berita – Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping dorong kerja sama Global South
Indonesia
•
12 Sep 2026

Harga minyak WTI tembus 100 dolar AS per barel, konflik Timur Tengah Memanas
Indonesia
•
12 Sep 2026

Feature – Warga Xinglong minum lebih dari 200 cangkir kopi setahun saat industri kopi China tembus 928 triliun rupiah
Indonesia
•
12 Sep 2026

El Nino ancam inflasi Indonesia, harga beras hingga jagung diprediksi melonjak
Indonesia
•
10 Sep 2026
