Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Agama Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi pada Selasa (23/3) mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk masyarakat dan organisasi non-pemerintah yang akan menyediakan hidangan buka puasa selama bulan suci Ramadhan.
Kementerian menyatakan bahwa mereka yang berencana mengadakan ifthar (إفطار) wajib mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin dari kementerian. Selain itu, organisasi dan lembaga harus berkoordinasi dengan imam masjid masing-masing.
Masyarakat dan asosiasi swasta serta individu yang mengadakan ifthar harus mematuhi pedoman standar dan peraturan yang disetujui oleh kementerian, yang menekankan agar mereka tidak boros saat membagikan makanan buka puasa.
Kementerian juga menegaskan bahwa para penyedia hidangan ifthar harus menunjukkan laporan pendapatan dan pengeluaran dalam anggaran mereka, disiapkan oleh akuntan bersertifikat.
Organisasi yang ingin menyelenggarakan program dakwah di sela-sela acara buka puasa harus mengajukan izin penyelenggaraan program tersebut. Mereka juga diwajibkan untuk mengambil makanan dari toko-toko yang dilisensikan oleh pemerintah kota. Jika mereka menerima sumbangan makanan berbuka puasa dalam bentuk barang, mereka harus mengambilnya dari toko yang disetujui.
Kementerian menekankan bahwa organisasi yang berencana mengadakan ifthar dengan mendirikan tenda Ramadhan harus mematuhi spesifikasi dan standar yang disetujui oleh otoritas terkait untuk fasilitas tersebut. Selain itu, mereka harus mendapatkan izin dari Pertahanan Sipil untuk mendirikan kamp buka puasa dan mematuhi instruksi dan prosedur yang dikeluarkan oleh kementerian dan otoritas yang berwenang untuk mengatasi kondisi darurat.
“Peraturan dan pedoman ini juga akan berlaku untuk masyarakat dan asosiasi yang tidak berada di bawah pengawasan teknis kementerian jika mereka ingin mengadakan acara buka puasa di masjid-masjid di berbagai wilayah Kerajaan,” tambah kementerian itu.
Sumber: Saudi Gazette
Laporan: Redaksi