Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi melakukan merger (penggabungan) perusahaan layanan umroh dengan sejumlah syarat, menurut laporan Saudi Gazette.
Merger perusahaan tersebut adalah inisiatif kementerian yang diluncurkan baru-baru ini guna mengurangi dampak ekonomi dan keuangan di sektor layanan perjalanan umroh akibat pandemik COVID-19.
Inisiatif tersebut mencakup paket rekomendasi, yang terutama bertujuan merangsang merger horizontal, akuisisi perusahaan, dan pendirian umroh, serta melakukan investasi di entitas ini.
Sesuai dengan ketentuan baru, perusahaan yang terlibat dalam merger harus memiliki izin layanan umroh yang masih berlaku, dan tidak boleh ada pengaduan sebelum petugas memeriksa pengaduan jamaah selama prosedur merger berlangsung.
Perusahaan layanan juga harus tidak pernah dikenakan sanksi apa pun seperti penangguhan sementara lisensi atau pembatalan selama prosedur merger.
Perusahaan harus menyerahkan jaminan bank dalam jumlah penuh sebelum memulai prosedur merger.
Bagi perusahaan yang saat ini tidak memiliki izin untuk memberikan layanan kepada jamaah, harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan tentang penyelenggaraan pelayanan kepada jamaah dan peraturan eksekutif.
Perusahaan tersebut harus melampirkan surat dari perusahaan umroh atau pendirian yang ingin digabungkan, yang dibuktikan oleh kamar dagang termasuk dokumen untuk membatalkan izin layanan jamaah yang diberikan sebelumnya.
Laporan: Redaksi