Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi mulai 1 Agustus 2021 mengeluarkan multiple visa (dapat digunakan berulang) selama satu tahun dengan masa tinggal 90 hari bagi pelancong dari 49 negara di seluruh dunia.
Semua prosedur telah disederhanakan untuk mendapatkan visa elektronik multiple-entry untuk jangka waktu satu tahun, dan memungkinkan wisatawan untuk melewatkan 90 hari di Kerajaan.
Visa turis bagi 49 negara tersebut adalah Amerika Serikat, Kanada, Andorra, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Belanda, Hongaria , Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Monako, Montenegro, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, San Marino, Slovakia, Slovenia, Ukraina, Inggris Raya, Swiss, San Marino, Spanyol, Brunei, Cina (termasuk Hong Kong dan Makau), serta Jepang, Kazakhstan, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Oseania, Australia, dan Selandia Baru.
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa turis dan memasuki Arab Saudi diantaranya adalah imunisasi lengkap dengan salah satu vaksin yang disetujui di Kerajaan, tes PCR negatif yang dilakukan dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan, dan pendaftaran di portal Muqeem.
Dua dosis vaksin melawan COVID-19 yang disetujui di Arab Saudi adalah Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis Johnson & Johnson.
Setelah jeda hampir satu setengah tahun sejak pandemik virus corona awal tahun lalu, Arab Saudi telah menyediakan situs jejaring untuk mereka yang ingin mendapatkan visa turis melalui portal daring yang cepat dan mudah digunakan.
Turis dan pengunjung yang berasal dari 49 negara berhak untuk mengajukan e-visa (visa elektronik). Mereka dapat melakukan umroh dan melakukan beragam kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata di seluruh Kerajaan.
Wisatawan diminta untuk mendaftarkan data mereka terkait dengan dosis vaksinasi di portal elektronik https://muqeem.sa/#/vaccine-registration/home, kata Kementerian Pariwisata Arab Saudi dalam sebuah pernyataan.
Data mereka juga dicatat melalui aplikasi Tawakkalna dan harus ditunjukkan untuk memasuki tempat umum.
Aplikasi tersebut diperlukan untuk masuk ke entitas publik dan swasta serta tempat umum lainnya di Kerajaan, termasuk pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, dan tempat hiburan.
Laporan: Redaksi