Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengumumkan pada Rabu (26/1) bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi penangguhan sementara perjalanan karena pandemik COVID-19 bisa memperpanjang validitas izin tinggal (iqama) dan visa keluar-masuk tanpa biaya apa pun hingga 31 Maret.

Selain Indonesia, kemudahan tersebut juga diberikan kepada warga negara Pakistan, India, Turki, Lebanon, Mesir, Brazil, Ethiopia, Vietnam, Afghanistan, Afrika Selatan, Zimbabwe, Namibia, Mozambik, Botswana, Lesotho dan Eswatini.

Sebelumnya, Jawazat mengumumkan bahwa mereka telah mulai secara otomatis memperpanjang validitas iqama, serta visa keluar dan masuk kembali ekspatriat yang berasal dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan dan yang sekarang berada di luar Kerajaan.

Jawazat menyatakan bahwa perpanjangan akan dilakukan secara otomatis bekerja sama dengan Pusat Informasi Nasional tanpa perlu secara pribadi mengunjungi departemen Jawazat mana pun.

Perpanjangan tidak akan berlaku untuk ekspatriat yang mengambil satu dosis vaksin virus corona di Kerajaan sebelum keberangkatan mereka dengan visa keluar dan masuk kembali.

Banner

Arahan Raja Salman juga mencakup perpanjangan masa berlaku visa kunjungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi pengunjung yang berada di luar Kerajaan dan yang berasal dari negara yang menghadapi larangan perjalanan akibat merebaknya virus corona. Periode perpanjangan akan berlaku sampai 31 Maret.

Perpanjangan ini termasuk dalam upaya berkelanjutan Pemerintah Kerajaan untuk menangani dampak pandemik COVID-19. Ini juga termasuk dalam tindakan pencegahan dan protokol kesehatan yang memastikan keselamatan warga negara dan ekspatriat, serta mengurangi dampak keuangan dan ekonomi dari pandemik.

Sumber: Saudi Gazette

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan