Jakarta (Indonesia Window) – Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi mengklarifikasi bahwa seorang anak yang lahir dari orangtua yang tidak dikenal di wilayah kerajaan itu akan langsung dianggap sebagai seorang negara Saudi dan, negara akan menjamin perawatan kesehatan lengkap bagi anak tersebut.
Lebih lanjut komisi tersebut menegaskan bahwa seorang anak tidak akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana kecuali dia telah berusia tujuh tahun pada saat melakukan kejahatan yang dapat dihukum.
Komisi juga menegaskan bahwa hukuman akan lebih ketat meskipun pelaku kejahatan tidak mengetahui bahwa korbannya adalah anak-anak.
Komisi HAM Saudi engatakan bahwa setiap laki-laki atau perempuan di bawah usia 18 tahun, sementara ayahnya telah meninggal dunia dan tidak memiliki pencari nafkah yang mampu atau sumber pendapatan yang cukup untuk mencari nafkah, akan mendapatkan manfaat dari anuitas.
Anuitas adalah penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu.
Komisi juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan mempekerjakan siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun dan tidak diizinkan memasuki tempat kerja.
Siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk pelecehan terhadap anak, akan diberikan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun atau denda maksimum 50.000 riyal Saudi (sekira 186,8 juta rupiah) atau keduanya, kata komisi.
Menghentikan pendidikan seorang anak juga dianggap sebagai penyalahgunaan atau kelalaian, kata Komisi HAM Arab Saudi.
Laporan: Redaksi