UU perpajakan Amerika Serikat tidak memuat ketentuan yang menargetkan kelompok rasial, namun demikian UU tersebut sebenarnya dapat menyebabkan atau meningkatkan kesenjangan ekonomi antara rumah tangga warga Amerika keturunan Afrika dan warga kulit putih.
Washington, AS (Xinhua) – Meskipun undang-undang (UU) perpajakan di Amerika Serikat tidak memuat ketentuan yang menargetkan kelompok rasial, UU tersebut sebenarnya dapat menyebabkan atau meningkatkan kesenjangan ekonomi antara rumah tangga warga Amerika keturunan Afrika dan warga kulit putih, seperti dilaporkan CNN pada Senin (20/2), mengutip sebuah penelitian baru-baru ini.
Penelitian oleh Pusat Kebijakan Perpajakan (Tax Policy Center) yang berbasis di Washington D.C. menunjukkan bahwa pasangan Afro-Amerika rata-rata menghadapi biaya pajak yang lebih tinggi terkait pernikahan daripada warga kulit putih.
“Kami menemukan bahwa pasangan kulit hitam lebih berpotensi untuk menghadapi penalti pajak penghasilan dari pernikahan dan menghadapi penalti yang lebih tinggi dibandingkan pasangan kulit putih. Kami menunjukkan bahwa pola-pola ini muncul karena, dalam hal mengontrol pendapatan, pasangan kulit hitam memiliki penghasilan yang lebih setara dibandingkan pasangan kulit putih … dan karena pasangan kulit hitam lebih cenderung memiliki tanggungan,” kata para peneliti.
Temuan itu, sebagai bagian dari penelitian yang terus berkembang, memberikan bukti “kemungkinan ketimpangan rasial dalam UU perpajakan,” menurut CNN.
Laporan: Redaksi