Banner

Keputusan Mahkamah Agung AS picu kebingungan soal pembatasan senjata api

Foto yang diabadikan pada 31 Oktober 2022 ini menunjukkan Mahkamah Agung Amerika Serikat di Washington DC, Amerika Serikat. (Xinhua/Liu Jie)

Undang-Undang pengendalian senjata api di AS saat ini mendapat penolakan di seluruh pengadilan federal di negara itu, membuat ketidakjelasan tentang pembatasan senjata api semakin besar.

 

New York City, AS (Xinhua) – Sejak Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan sebuah undang-undang New York yang membatasi tindakan membawa pistol secara tersembunyi di tempat umum, ketidakjelasan tentang pembatasan senjata semakin besar, menurut laporan ABC News pada Jumat (13/1) pekan lalu.

“Keputusan itu benar-benar membuka cara yang sepenuhnya baru dalam menganalisis legalitas peraturan senjata api, sehingga tidak ada kesadaran yang benar-benar didapat, jadi pada dasarnya bebas untuk semua,” kata Michael Siegel, staf pengajar di Tufts School of Medicine yang mempelajari kekerasan senjata api, sebagaimana dikutip.

Siegel mengatakan keputusan tersebut menciptakan sistem baru untuk menilai kesesuaian undang-undang senjata api dengan konstitusi di mana “tidak ada yang benar-benar jelas,” dan ini adalah situasi coba-coba.

Keputusan ini “monumental” untuk hak senjata dan memberi banyak kemenangan penting dalam beberapa bulan terakhir, kata Alan Gottlieb, Direktur Eksekutif Second Amendment Foundation, sebuah organisasi pendukung hak senjata.

“Kami telah membuat beberapa undang-undang (pengendalian senjata) di California dibatalkan, kami telah mengantongi restraining order terhadap beberapa undang-undang (pengendalian senjata) di New York, kami baru saja mengantongi restraining order sementara terhadap undang-undang (pengendalian senjata) di New Jersey,” imbuh Gottlieb.

Saat ini, terdapat hampir 50 kasus di pengadilan federal AS yang menolak undang-undang pengendalian senjata api di seluruh negeri itu, kata Gottlieb.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan