Banner

‘Second home visa’ bolehkan warga asing tinggal 10 tahun di Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022). (Direktorat Jenderal Imigrasi RI)

Second home visa berlaku bagi warga asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia, selama lima hingga 10 tahun.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022, menurut siaran pers dari Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Kamis.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10).

Dalam acara tersebut, Dirjen Imigrasi mengundang para pelaku pariwisata di Bali guna menghimpun kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan iklim pariwisata di Tanah Air.

Banner

Subjek dari second home visa adalah warga asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal di Indonesia dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Dengan visa tersebut, warga asing dapat tinggal selama lima hingga 10 tahun di Indonesia dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Permohonan second home visa dapat diajukan melalui aplikasi berbasis website di visa-online.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.
  2. Proof of fund berupa rekening milik warga asing yang mengajukan visa atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya 2.000.000.000 rupiah (dua milyar rupiah) atau setara.
  3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih.
  4. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk second home visa adalah sebesar 3.000.000 rupiah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” ujarnya.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan