
'Second home visa’ bolehkan warga asing tinggal 10 tahun di Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022). (Direktorat Jenderal Imigrasi RI)
Second home visa berlaku bagi warga asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia, selama lima hingga 10 tahun.
Jakarta (Indonesia Window) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua.Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022, menurut siaran pers dari Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Kamis.“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10).Dalam acara tersebut, Dirjen Imigrasi mengundang para pelaku pariwisata di Bali guna menghimpun kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan iklim pariwisata di Tanah Air.Subjek dari second home visa adalah warga asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal di Indonesia dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Dengan visa tersebut, warga asing dapat tinggal selama lima hingga 10 tahun di Indonesia dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.Permohonan second home visa dapat diajukan melalui aplikasi berbasis website di visa-online.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Proof of fund berupa rekening milik warga asing yang mengajukan visa atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya 2.000.000.000 rupiah (dua milyar rupiah) atau setara.
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih.
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Menlu bahas pendidikan perempuan Afghanistan di New York
Indonesia
•
20 Jan 2023

NEV jadi sorotan di ajang GIIAS 2024, merek-merek China rajai pasar EV Indonesia
Indonesia
•
20 Jul 2024

Teks lengkap pidato Presiden China Xi Jinping pada sesi pertama KTT G20 di Bali (Bagian 3-selesai)
Indonesia
•
16 Nov 2022

Dubes RI sebut Nigeria pasar paling strategis di Afrika Barat
Indonesia
•
05 Sep 2022


Berita Terbaru

Menag RI apreasiasi pemerintah Saudi, tekankan peran lulusan LIPIA dalam dakwah Islam
Indonesia
•
28 Apr 2026

Korban tewas kecelakaan kereta di Bekasi naik jadi 14, Presiden Prabowo jenguk korban
Indonesia
•
28 Apr 2026

Indonesia berikan relaksasi tarif nol persen untuk impor elpiji dan plastik selama 6 bulan
Indonesia
•
28 Apr 2026

Kemnaker luncurkan ‘Talent and Innovation Hub’, perkuat kolaborasi talenta dan industri untuk ciptakan lapangan kerja
Indonesia
•
29 Apr 2026
