
'Second home visa’ bolehkan warga asing tinggal 10 tahun di Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022). (Direktorat Jenderal Imigrasi RI)
Second home visa berlaku bagi warga asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia, selama lima hingga 10 tahun.
Jakarta (Indonesia Window) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua.Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022, menurut siaran pers dari Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Kamis.“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10).Dalam acara tersebut, Dirjen Imigrasi mengundang para pelaku pariwisata di Bali guna menghimpun kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan iklim pariwisata di Tanah Air.Subjek dari second home visa adalah warga asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal di Indonesia dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Dengan visa tersebut, warga asing dapat tinggal selama lima hingga 10 tahun di Indonesia dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.Permohonan second home visa dapat diajukan melalui aplikasi berbasis website di visa-online.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Proof of fund berupa rekening milik warga asing yang mengajukan visa atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya 2.000.000.000 rupiah (dua milyar rupiah) atau setara.
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih.
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Fokus Berita – Indonesia catat lonjakan harga beras jelang perayaan Idul Fitri
Indonesia
•
31 Mar 2024

COVID-19 – Bio Farma telah distribusikan lebih 111 juta dosis vaksin
Indonesia
•
20 Aug 2021

Shenzhen China bukukan pertumbuhan dalam nilai tambah di sektor keuangan
Indonesia
•
01 Feb 2023

89 tahun Saudi kuatkan hubungan dengan Indonesia
Indonesia
•
24 Sep 2019


Berita Terbaru

Indonesia dan Kamboja perangi penipuan daring global, ribuan pelaku telah ditindak
Indonesia
•
29 Jul 2026

Menaker: Dialog sosial jadi kunci penyelesaian isu ketenagakerjaan
Indonesia
•
29 Jul 2026

Indonesia–Korea Business Forum perkuat investasi energi hijau, teknologi strategis
Indonesia
•
29 Jul 2026

Bahaya! Batas aman planet global sudah terlampaui
Indonesia
•
29 Jul 2026
