Banner

Majelis Umum PBB serukan pendudukan Israel di Palestina diakhiri dalam 1 tahun

Sebuah layar elektronik menunjukkan hasil pemungutan suara Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait draf resolusi yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina di kantor pusat PBB di New York pada 18 September 2024. (Sumber: PBB)

Resolusi tidak mengikat, yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan ke depan, diputuskan melalui pemungutan suara dengan hasil selisih suara yang signifikan di Majelis Umum PBB.

 

PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (18/9) meloloskan sebuah resolusi tidak mengikat yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan ke depan, yang diputuskan melalui pemungutan suara dengan hasil selisih suara yang signifikan.

Resolusi tersebut diadopsi dengan 124 suara dukungan, 14 suara penolakan, dan 43 abstain, dalam sesi khusus darurat (emergency special session) ke-10 Majelis Umum PBB perihal tindakan Israel di Yerusalem Timur yang diduduki dan seluruh Wilayah Palestina yang Diduduki.

Resolusi yang menuntut Israel untuk mematuhi seluruh kewajiban hukumnya di bawah hukum internasional itu, termasuk rekomendasi Mahkamah Internasional, diumumkan oleh Negara Palestina pada Selasa (17/9) dan turut didukung oleh lebih dari 24 negara.

Melalui resolusi yang baru saja diadopsi itu, Majelis Umum PBB “menuntut agar Israel mengakhiri tanpa penundaan kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki, yang merupakan tindakan tidak sah yang terus berlanjut dan memerlukan pertanggungjawaban internasionalnya, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan sejak diadopsinya resolusi ini.”

Majelis Umum PBB juga menuntut agar Israel secepatnya mematuhi seluruh kewajiban hukumnya di bawah hukum internasional, termasuk yang diatur oleh Mahkamah Internasional.

Dalam pidatonya sebelum pemungutan suara, Mohamed Issa Abushahab, perwakilan tetap Uni Emirat Arab (UEA) untuk PBB, mengatakan tragedi kemanusiaan di Gaza harus ditangani melalui akses tanpa hambatan ke mereka yang membutuhkan, perjanjian gencatan senjata, dan pelaksanaan penuh dari seluruh resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan.

Proses perdamaian yang kredibel harus dimulai kembali untuk mengupayakan solusi Dua Negara guna meredakan konflik ini, katanya, seraya menyatakan dukungan untuk status kenegaraan penuh sekaligus keanggotaan PBB bagi Negara Palestina. “Sudah tiba waktunya untuk mengakhiri penderitaan ini,” katanya.

Saat mengumumkan resolusi draf itu pada Selasa, Riyad Mansour, pengamat tetap Negara Palestina untuk PBB, menyerukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Dia mengatakan bahwa rakyat Palestina begitu gigih dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak terbantahkan, sama seperti warga negara lainnya di dunia yang ingin menentukan nasibnya sendiri.

“Rakyat Palestina ingin hidup, bukan sekadar bertahan hidup. Mereka ingin merasa aman di rumah mereka, mereka ingin anak-anak mereka bersekolah tanpa merasa takut. Mereka ingin bebas di dunia nyata sebagaimana mereka bebas dalam semangat mereka,” kata Mansour.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan