Banner

Paspor masa berlaku 10 tahun diterbitkan mulai 12 Oktober 2022

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. (Direktorat Jenderal Imigrasi RI)

Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai 12 Oktober 2022, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mantusia (HAM), resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, yang terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 18/2022, yang diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022, kata Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima pada Rabu.

“Alhamdulillah, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Selasa (11/10).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait, Widodo menjelaskan.

Banner

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu 350.000 rupiah untuk paspor biasa nonelektronik dan 650.000 rupiah untuk paspor biasa elektronik, dan biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian, dia menambahkan.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) 18/2022,” ungkapnya.

Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 menyebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia si anak adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun, dan usia tersebut merupakan batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10).

Banner

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan